JAKARTA, KOMPAS.com - Suryadharma Ali tak mau terlalu menggubris wacana pelengserannya sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan oleh internal partai. Dia menyatakan yang berhak menggesernya dari posisi Ketua Umum hanyalah forum muktamar.
"Tidak terlalu serius saya menanggapi itu. Kalau pencopotan saya itu, ada forumnya, yang namanya muktamar nah. Nah, kalau nama forumnya ada muktamar luar biasa saya mendapatkan mandat dari muktamar, yang bisa mencopot saya itu muktamar, begitu," ujar Suryadharma di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (10/4/2014).
Menteri Agama RI itu mengungkapkan forum muktamar itu mungkin saja menyetuju pelengserannya. Namun, Suryadharma berkeyakinan muktamar tak akan menyetujui wacana itu.
"Peserta muktamar itu kan bukan hanya elite politik PPP, tapi seluruh cabang, di mana sebetulnya arahnya itu. Jadi itu saya kira didramatisasi aja, tidak ada masalah, haha," ujar Suryadharma.
Dia juga menilai turunnya suara PPP karena mesin partai kompetitor sudah semakin banyak sehingga suara partai berlambang ka'bah itu semakin tergerus.
Sebelumnya, sebanyak 27 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) sudah mengajukan desakan agar pengurus pusat PPP menjatuhkan sanksi kepada Suryadharma karena dianggap sudah melanggar konstitusi partai. Hal ini lantaran Suryadharma memutuskan hadir dan berorasi dalam kampanye Partai Gerindra pada akhir Maret lalu.
Suryadharma dinilai melanggar kesepakatan partai dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) II PPP di Bandung yang menyatakan akan menjalin komunikasi politik dengan delapan bakal capres yang ada. Tidak ada nama Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Setelah surat DPW PP diterima pengurus pusat, selanjutnya akan dilakukan rapat pleno PPP pada 13 April mendatang untuk menentukan sanksi yang dijatuhkan kepada Suryadharma. Jika Suryadharma dicopot, tugas Ketua Umum akan digantikan Wakil Ketua Umum yang disepakati dalam rapat pleno.
Saat ini, PPP memiliki empat wakil Ketua umum yakni Emron, Suharso Monoarfa, Lukman Hakim Syaifuddin, dan Hasrul Azwar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.