Pasca-berakhirnya masa tugas Harjono, ada dua hakim baru yaitu Wahiduddin Adams dan Aswanto. Salah satunya menggantikan posisi AKil Mochtar, yang kini ditahan KPK karena dugaan suap.
Dua periode bertugas menjadi hakim konstitusi yaitu periode 2003-2008 dan 2009-2014, Harjono menilai, MK merupakan lembaga yang lemah tetapi penting.
"Lembaga ini lemah, tapi penting. Lemah karena ia hanya bisa berbicara di atas amanah konstitusi, serta mengeksekusi. Untuk itu penggerak MK haruslah orang-orang yang kuat," kata Harjono.
Setelah ini, ia berjanji akan tetap memberikan masukan terhadap MK dengan berbagai kritiknya.
"Bukti saya tetap cinta MK adalah dengan cara mengkritik. Kalau saya elu-elukan berarti tidak membangun," ucapnya.
Sementara itu, dalam sambutannya, Ketua MK Hamdan Zoelva menilai, Harjono merupakan sosok hakim konstitusi teladan. Menurutnya, Harjono cekatan dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang ditangani MK.
"Dia adalah kamus berjalan karena dia tahu segalanya tentang konstitusi," kata Hamdan.
Kepada Wahiduddin dan Aswanto, ia berharap kehadiran dua hakim baru akan membantu menstabilkan kinerja MK yang selama empat bulan ini dinilainya "keteteran".
"Apalagi bulan depan sudah pemilu. Pasti banyak sengketa yang akan kami selesaikan," kata Hamdan.