JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng, mengaku tak pernah mengutus adiknya Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng mencari uang untuknya dari proyek Hambalang. Menurut Andi, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengubah berita acara pemeriksaan (BAP) Sekretaris Menpora Wafid Muharam yang mengatakan Choel meminta uang untuk Andi.
"Dalam kalimat Wafid yang asli, kalau pengakuan Wafid memang dapat dipercaya, maka pengertian yang ada sangat jelas, yaitu Choel bukan meminta buat saya, kakak kandungnya, tapi buat dirinya sendiri," kata Andi saat membacakan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (17/3/2014).
Andi menjelaskan, dalam dakwaan jaksa menuliskan, "Selanjutnya Choel Mallarangeng melakukan pertemuan dengan Wafid Muharam dan Deddy Kusdinar (mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora) di Hotel Grand Hyatt, Jakarta. Pada pertemuan itu, Choel menyampaikan bahwa kakaknya atau terdakwa sudah satu tahun menjabat Menpora namun belum mendapat apa-apa."
Dakwaan itu, kata Andi, berdasarkan keterangan Wafid saat diperiksa penyidik KPK 5 November 2012. Namun, menurut Andi, jaksa KPK kemudian mengubah kalimat asli pengakuan Wafid. Kalimat sebenarnya, yaitu "(Choel berkata pada Wafid bahwa) kakak saya kan sudah setahun jadi Menteri, masak belum ada apa-apa ke saya."
"Kenapa Jaksa KPK sengaja menelikung kesaksian Wafid yang merupakan tokoh kunci kasus ini? Perbedaan ungkapan 'ke saya' dan 'buat kakak saya' bukan sekedar perbedaan semantik," kata Andi.
Sebelumnya, Andi didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 4 miliar dan 550.000 dollar AS dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Menurut Jaksa, semua uang itu diterima Andi melalui adiknya, Choel Mallarangeng.
Rinciannya, yaitu 550.000 dollar AS dari Deddy Kusdinar, diterima oleh Choel di rumahnya; Rp 2 miliar dari PT Global Daya Manunggal (PT GDM) yang diterima Choel di rumahnya; Rp 1,5 miliar dari PT GDM diterima Choel dari Wafid; kemudian Rp 500 juta dari PT GDM diterima Choel melalui Mohammad Fakhruddin.
Menurut Jaksa, uang untuk Andi melalui Choel berkaitan dengan proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Andi disebut telah mengarahkan proses penganggaran dan pengadaan barang dan jasa P3SON.
Andi pun membantah menerima uang terkait proyek Hambalang dari Choel. Andi mengatakan, Choel telah mengakui menerima uang itu dan mengakui kesalahannya. Choel juga sudah mengembalikan uang itu pada KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.