Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

14 Jam Diperiksa KPK Atut Hanya Bilang "Baik"

Kompas.com - 12/03/2014, 01:00 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur Banten Atut Chosiyah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar 14 jam sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten, Selasa (11/3/2014).

Seperti biasa, seusai diperiksa Atut irit bicara dan enggan menjawab pertanyaan para pewarta seputar kasus yang menjeratnya. Hanya satu kata yang diucapkan Atut kali ini, "Baik".

Atut tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa pukul 09.30 WIB, dan keluar dari gedung itu pukul 23.30 WIB. Atut mengenakan batik dibalut rompi tersangka KPK warna oranye dan sepatu kets.

Begitu keluar dari KPK seusai pemeriksaan, Atut langsung menaiki mobil tahanan KPK yang membawanya ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Selain Atut, hari ini KPK juga memeriksa dua pengacara Atut, yaitu Tubagus Sukatma dan Erfan Helmi Juni. Keduanya diperiksa sebagai saksi Atut dalam kasus Pilkada Lebak. Sukatma mengaku hanya mendapat tujuh pertanyaan dari penyidik.

"(Pemeriksaan) menyangkut klarifikasi hubungan antara seorang pengacara dan kliennya karena kan kita mengharuskan pendampingan dengan pertemuan-pertemuan," kata Sukatma. Namun, dia membantah pernah mengarahkan saksi atau meminta saksi untuk tidak memenuhi panggilan KPK.

KPK menetapkan Atut sebagai tersangka sejak 16 Desember 2013. Dia diduga memerintahkan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, untuk menyediakan dana terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak.

Kemudian, Wawan memberikan Rp 1 miliar kepada Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar, melalui advokat Susi Tur Andayani. Uang itu diduga untuk memengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Lebak periode 2013-2018 yang diajukan pasangan calon Amir Hamzah dan Kasmin.

Amir keberatan dengan hasil perhitungan suara pilkada yang menetapkan Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi sebagai pemenang. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Akil, Wawan, dan Susi sebagai tersangka. Saat ini, tinggal perkara Atut yang belum melangkah ke persidangan.

Atut juga merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Pemerintah Provinsi Banten. Dalam pengembangan perkaranya, Atut juga diduga melakukan pemerasan terkait proyek pengadaan alat kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi: Bagus, Bagus...

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi: Bagus, Bagus...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com