Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hambit Beri Akil Rp 3 Miliar agar Gunung Mas Tak Kisruh

Kompas.com - 06/03/2014, 16:22 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih, mengaku terpaksa memberikan Rp 3 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Ia mengatakan, pemberian uang itu untuk menjaga ketertiban di Kabupaten Gunung Mas agar tidak terjadi kerusuhan di daerah yang telah dipimpinnya selama 5 tahun itu.

Hal tersebut dikatakan Hambit saat menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) atas tuntutan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/3/2014) siang. Sebagai bupati incumbent, Hambit menilai masyarakat Gunung Mas sudah menyambut gembira atas keterpilihannya kembali sebagai bupati. Dia mengklaim kinerjanya saat menjadi Bupati Gunung Mas sangat memuaskan. Dia bahkan menyebut berbagai prestasi yang telah diraihnya selama menjabat bupati di sana.

Oleh karena itu, setelah diancam oleh Akil untuk membayar Rp 3 miliar, Hambit mengaku dirinya merasa sangat khawatir. Jika dia kalah dalam sengketa pilkada di MK, maka akan diadakan pemungutan suara ulang. Dia khawatir pemungutan ulang itu akan menimbulkan kerusuhan di Gunung Mas.

"Saya tidak ingin ada kerusuhan di Gunung Mas. Karena itu, uang Rp 3 miliar harus ada untuk ketua MK. Akan sia-sia perjuangan 5 tahun membangun Gunung Mas," kata Hambit.

Atas dasar itu, dia pun memohon kepada Majelis Hakim agar mempertimbangkan dengan seadil-adilnya. Menurutnya, dia hanyalah korban dalam kasus suap sengketa pilkada ini, sementara aktor utamanya adalah Akil. Dia berharap Majelis Hakim yang merupakan Tuhan di dunia mampu mengadili dengan bijak.

"Saya sudah mengaku bersalah dalam kasus ini. Majelis Hakim sebagai Tuhan di dunia saya harap dapat mengadili dengan seadil-adilnya, dengan melihat fakta-fakta hukum yang telah disampaikan," ujarnya.

Dalam sidang pekan lalu, Hambit dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menilai Hambit terbukti menyuap Akil terkait sengketa hasil Pilkada Gunung Mas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com