Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Tahu Lebih Dahulu, Anas Tak Terkejut soal Tersangka TPPU

Kompas.com - 06/03/2014, 11:47 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Pengacara tersangka Anas Urbaningrum, Firman Wijaya, mengatakan, kliennya tidak terkejut ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurutnya, Anas sudah mengetahuinya sejak Februari 2014.

"TPPU ke Anas tidak mengejutkan. Ini kan hanya dipecah-pecah saja," kata Firman di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (6/3/2014).

Firman meminta KPK tidak berputar-putar dalam menangani kasus Anas. Dia pun mempertanyakan perlakuan KPK yang begitu agresif terhadap kliennya.

"Daripada menjadi justice game, permainan keadilan, ya diadili saja biar Mas Anas bisa menjelaskannya secara terbuka kepada masyarakat," ucapnya.

Sementara itu, rekan Anas, Gede Pasek Suardika, juga mengatakan hal serupa. Menurut Pasek, ada seorang tahanan yang memberitahukan kepada Anas bahwa ia telah dijadikan tersangka TPPU lewat surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 28 Februari 2014.

"Sudah disampaikan terlebih dahulu. Bisa dibilang KPK terlambat sebulan yang lalu," ujar Pasek.

Sebelumnya, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan kasus proyek pembangunan sarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, dengan Anas sebagai salah satu tersangka penerima gratifikasi.

Pada 23 Februari 2013, KPK menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka tindak pidana korupsi, yaitu ketika menjadi anggota DPR diduga menerima gratifikasi terkait proyek pembangunan sarana olahraga di Hambalang.

Pada 10 Januari 2014, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu kemudian ditahan sebagai tersangka korupsi kasus Hambalang dan beberapa kasus lain. Kini, status Anas bertambah lagi, yaitu sebagai tersangka TPPU.

Dalam TPPU, Anas disangka melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan/atau Pasal 3 Ayat (1) dan/atau Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Pelanggaran itu terkait upaya memindahkan, menyamarkan, atau mengubah bentuk dari yang diduga diperoleh lewat tindak pidana korupsi. Unsur-unsur itu nanti diungkapkan di pengadilan.

Dengan tambahan sangkaan ini, tuntutan hukuman terhadap Anas akan menjadi lebih berat. Saat ini penyidik KPK melacak aset-aset Anas yang diduga diperoleh secara tidak halal. Sampai sekarang belum ada informasi tentang penyitaan atau pemblokiran aset-aset tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com