"Diakui oleh terlapor bahwa ia berkirim SMS pada Saudara Jumanto. Dalam hal ini, Puji mengakui kesalahannya, dan tindakan mengirim SMS tersebut hanya iseng belaka, tapi ternyata berdampak seperti ini (diseret ke sidang Majelis Kehormatan Hakim)," ujar Ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Timur Manurung saat membacakan bagian pembelaan Puji pada sidang putusan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (PPH) Puji di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu (5/3/2014).
Karena SMS itu, ujar Timur, Puji mengaku sempat mendapat teguran dari Ketua PTUN Medan saat itu. Puji pun mengaku sudah meminta maaf kepada istri Jumanto. Dalam sidang MKH Jumanto dan Puji, majelis mengungkapkan, suatu malam pada September 2009, istri Jumanto mendapati SMS dari Puji di telepon seluler suaminya. Dalam pesan itu, Puji mengaku rindu terhadap Jumanto.
Selain meminta maaf atas SMS itu, menurut majelis, Puji juga meminta maaf atas perlakuan kasarnya kepada anak Jumanto, Doni Wibawa. Puji sempat mengirim SMS ancaman akan menyeret Jumanto jika anaknya nekat melaporkan dia kepada Badan Pengawas (Bawas) MA. SMS itu juga berisi kata kasar yang menghina anak Jumanto. "SMS diakui sebagai kekhilafannya dan tidak bermaksud mengganggu rumah tangga orang lain," ungkap Timur.
MKH menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada Puji. Dia dinyatakan terbukti melakukan tindakan tercela yang merendahkan martabat dan kehormatan hakim atas perbuatannya menjalin hubungan gelap dengan Jumanto.
Selain Timur, majelis ini beranggotakan dua hakim agung dari MA, HM Syarufuddin dan Irfan Fachrudin, serta empat anggota Komisi Yudisial, yakni Wakil Ketua KY Abbas Said, serta tiga anggota KY, yaitu Eman Suparman, Tauqqurahman Syahuri, dan Ibrahim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.