Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perselingkuhan Dua Hakim Terungkap dari SMS "Nakal" dan Foto Mesra

Kompas.com - 05/03/2014, 16:49 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Perselingkuhan Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin Jumanto dengan hakim PTUN Surabaya Puji Rahayu ternyata terjadi sejak 2009. Hubungan gelap kedua hakim itu terungkap dari layanan pesan singkat (SMS) dan foto mesra mereka.

Istri Jumanto, pada suatu malam di bulan September 2009, membaca SMS dari Puji yang masuk ke ponsel suaminya. Isi pesan singkat itu bernada mesra dan cenderung "nakal". Dalam sidang pembacaan putusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2014), isi SMS itu dibacakan oleh Ketua MKH Timur Manurung.

Kalau kepada Jumanto, Puji mengirim SMS nakal, sedangkan kepada putra Jumanto, Puji mengirimkan SMS bernada kasar hingga menghina. Puji sempat mengancam akan menyeret Jumanto jika anaknya nekat melaporkan yang bersangkutan ke Badan Pengawasan MA.

"Kamu yang melaporkan aku ke mahkamah, bapakmu juga aku seret," kata Puji.

SMS itu juga disertai kata-kata kasar yang menghina anak kedua Jumanto. Dalam sidang pemeriksaan dan pembelaan, Jumanto mengatakan bahwa SMS itu dikirim Puji karena putranya terlebih dulu mengirim SMS yang menghina Puji sebagai perempuan tidak bersusila.

Foto mesra

Bukan hanya SMS mesra, dua orang penegak hukum itu juga punya foto mesra yang dipajang di ruang tamu dan kamar tidur di apartemen Jumanto di Apartemen Sentra Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur.

"Foto itu memperlihatkan Jumanto dan Puji berpelukan mesra, dibuat dalam ukuran besar dan berbingkai," kata Timur.

Atas bukti itu, Jumanto berdalih bahwa foto tersebut hanya kenang-kenangan saat keduanya besama bertugas di PTUN Medan. Ia juga meminta maaf karena foto itu tidak diniatkan untuk dilihat orang lain.

Keluarga Jumanto juga sempat menangkap basah Jumanto dan Puji sedang berdua di luar tugas kedinasan. Mulanya, putra Jumanto memergoki ayahnya bersama Puji dalam satu mobil milik Puji pada Senin, 26 November 2012.

Padahal, Jumanto sudah diantar putranya ke Bandar Udara Juanda, Surabaya, sejak Minggu, 26 November 2012, untuk berangkat ke Banjarmasin. Dua anak Jumanto pun mengecek ke loket maskapai penerbangan yang digunakan Jumanto.

"Petugas mengatakan tidak ada penumpang bernama Jumanto yang berangkat ke Banjarmasin, Minggu malam. Yang ada adalah atas nama Jumanto berangkat pada Senin pagi," ungkap Timur.

Temuan itu kemudian dilaporkan kepada ibu mereka. Di Bandara, istri dan dua anak Jumanto mendapati Jumanto sedang bersama Puji.

Dalam pemeriksaan dan pembelaannya, Jumanto mengaku dekat dengan Puji. Namun, dia membantah ada hubungan istimewa di antara keduanya. Keduanya hanya sering berjalan dan bermain tenis bersama.

MKH menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada Jumanto. Dia terbukti melakukan tindakan tercela yang merendahkan martabat dan kehormatan hakim.

MKH diketuai Hakim Agung Timur Manurung dengan anggota Hakim Agung HM Syarifuddin dan Hakim Agung Irfan Fachrudin. Sementara dari Komisi Yudisial ada Komisioner KY Abbas Said, Eman Suparman, Taufiqqurahman Syahuri, dan Ibrahim. Setelah memutus sanksi bagi Jumanto, MKH juga menyidangkan perkara Puji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com