"Bagaimana?" tanya sang istri.
"Berhenti," katanya singkat melaporkan hasil putusan MKH atas dirinya.
Ia lalu mencium pipi istrinya dan memegang tangan salah seorang putrinya. Tiga anaknya yang menunggu di luar ruang sidang selama persidangan berjalan tidak terganggu oleh kabar itu. Keceriaan mereka tetap terpancar dari wajah kanak-kanaknya. Namun seperti Pahala, istrinya pun tidak dapat menyembunyikan keterkejutan dan keterpukulannya. Pahala sempat terlihat mengusap mata dan mengelus kepala sang istri. Setelah itu, tidak sepatah kata pun ia ucapkan, juga ketika ditanyai wartawan.
MKH menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Pahala karena emosinya tidak stabil dan sempat mengonsumsi obat penenang. "MKH memutuskan, menyatakan, hakim terlapor (Pahala) telah terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (PPH). Menjatuhkan sanksi kepada hakim terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," ujar Ketua MKH Abbas Said saat membacakan putusan.
Majelis menyatakan, hakim itu memiliki emosi yang tidak stabil. Majelis menilai, hal itu tidak tepat bagi seorang hakim. Pahala juga berbelit-belit dan membantah hasil pemeriksaan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang membuktikan Pahala positif menggunakan narkoba jenis metaphetamin atau sabu. Tetapi, dalam pembelaannya, Pahala membantah hasil tersebut. Menurut Majelis, ayah empat anak itu hanya mengakui sempat mengonsumsi opizolom.
"Terlapor mengakui mengalami stress setelah kehilangan mobil," kata Abbas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.