JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyesali sikap penyidik Polri yang kerap tidak menindak partai politik (parpol) yang beriklan di media massa sebelum masa kampanye. Polri diminta tidak menggunakan kacamata kuda dengan menerapkan aturan secara kaku.
"Itu yang kami minta perhatian serius dari jajaran Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) Polri untuk bisa memahami delik-delik aduan pidana. Kami harap Bareskrim tidak menggunakan kacamata kuda dalam melihat unsur kumulatif," ujar Ketua Bawaslu Muhammad di Gedung RRI, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2014).
Menurut Muhammad, dalam menyelidiki dugaan pelanggaran pidana kampanye, Polri hanya menindak iklan yang menyampaikan visi, misi, program dan ajakan memilih parpol secara terbuka. Sedangkan iklan yang tidak secara lugas menyampaikan visi, misi, program dan ajakan dibebaskan oleh penyidik polri.
Muhammad mendorong Polri tidak kaku menerapkan unsur kumulatif seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif. "Kan yang bisa mengeksekusi kalau pidana pemilu adalah kepolisian," katanya.
Dia menambahkan, ketegasan Polri diharapkan dapat mengefektifkan moratorium iklan politik dan iklan kampanye yang digagas gugus tugas. Gugus tugas tersebut terdiri dari Komisi Pemilihan Umum, Bawaslu, Komisi Penyiaran Indonesia dan Komisi Informasi Publik.
Sebelumnya, Selasa (25/2/2014), Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat bersama gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilihan legislatif menyepakati moratorium iklan kampanye maupun iklan politik di media massa.
Semua lembaga penyiaran dilarang menayangkan iklan yang berbau politik sebelum masa kampanye terbuka pada 16 Maret sampai 5 April 2014. Kesepakatan itu disetujui pada rapat dengar pendapat yang juga dihadiri gugus tugas.
Gugus tugas tersebut terdiri dari Komisi Pemilihan Umum, Komisi Penyiaran Indonesia, Badan Pengawas Pemilu, dan Komisi Informasi Pusat.
DPR juga mendesak gugus tugas untuk mensosialisasikan kesepakatan bersama kepada peserta pemilu dan lembaga penyiaran. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan berjalannya aturan main yang sudah dibuat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.