Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Moratorium Iklan Politik, KPI Berharap Lebih "Bergigi" Tindak Lembaga Penyiaran

Kompas.com - 25/02/2014, 22:36 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan kesepakatan moratorium iklan politik dan iklan kampanye yang diputuskan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR akan menjadi pegangan lembaganya dalam menertibkan siaran yang selama ini berpihak pada kepentingan politik tertentu. Kesepakatan moratorium ini juga menjadi "senjata" KPI untuk meminta kewenangan lebih dalam menindak lembaga penyiaran nakal.

Ketua KPI Judhariksawan mengungkapkan, dengan adanya moratorium ini, KPI bisa lebih memiliki kekuatan. Pada tahun 2013, kata dia, KPI sudah mengeluarkan surat edaran untuk menghentikan semua penayangan iklan politik yang ditengarai sebagai kampanye terselubung. Namun, surat edaran itu tak digubris.

"Maka dengan adanya keputusan ini, akan semakin memperkuat. Dengan RDP ini, tentu bisa mengikat. Selama dua minggu ini, lembaga penyiaran harus clear dari informasi sesat yang membuat masyarakat bertanya itu kampanye atau tidak," kata Judhariksawan, di Kompleks Parlemen, Selasa (25/2/2014).

Jika ada yang tidak menaati moratorium ini, ia menegaskan, KPI akan memberikan sanksi administratif mulai dari sanksi teguran hingga pemberhentian sementara. KPI juga akan menyerahkan hasil putusan sanksi itu ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebagai bahan pertimbangan dalam pemberian perpanjangan izin lembaga penyiaran. Kerja sama itu nantinya akan diwujudkan dalam bentuk memorandum of understanding (MoU) antardua instansi.

"Ini penting karena pada tahun 2016, semua lembaga penyiaran akan memperpanjang hak siarannya," katanya.

Judhariksawan berharap moratorium ini bisa lebih membuat Kemenkominfo untuk memberikan tindakan tegas. Dia mengakui, selama ini laporan KPI tidak selalu ditindaklanjuti Kemenkominfo. Padahal, kementerian memiliki wewenang mencabut izin siaran.

"Memang tidak diatur soal iklan politik di situ (syarat pencabutan izin siaran). Maka, ada satu exercise yang belum pernah dilakukan Kominfo, tapi kami mendukungnya yaitu pemangkasan jam siaran supaya bisa membuat jera," katanya.

Rencananya, Komisi I DPR akan memanggil Kementerian Kominfo dan KPI pada Rabu (26/2/2014) besok, untuk menindaklanjuti keputusan moratorium iklan politik. Judhariksawan berharap, rapat besok menghasilkan keputusan baru yang menambah wewenang KPI dalam menindak. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com