Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akan Undang KPK Bahas Pertentangan RUU KUHP/KUHAP

Kompas.com - 20/02/2014, 17:50 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah berencana bertemu dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (KUHP)/Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menilai penolakan KPK itu terjadi karena kesalahan persepsi.

"Walaupun waktunya sempit, teman-teman KPK mau datang, ya Insya Allah besok kami undang secara khusus," ujar Amir di kantor Wakil Presiden, Kamis (20/2/2014).

Menurut Amir, pertemuan ini perlu dilakukan untuk menyamakan cara pandang. Dia melihat cara yang dilakukan dengan sikap protes KPK itu tidak membantu. "Mari kita bicarakan, tentunya sangat terbuka untuk disampaikan ke DPR juga," ucap politisi Partai Demokrat itu.

Amir menilai, masukan dari KPK akan bermanfaat sehingga perlu untuk diperhatikan. Amir membantah pemerintah dan DPR berusaha melemahkan KPK. Dia berdalih, pembahasan kedua rancangan undang-undang itu sudah dilakukan sejak lama. Lamanya pemerintah menyusun undang-undang ini pun, sebut Amir, membantah anggapan KPK yang menyatakan pemerintah dan DPR terlalu terburu-buru. Pemerintah pun mengklaim sudah lama membahas RUU KUHP/KUHAP bersama KPK.

"Memang bukan KPK yang sekarang, KPK yang dulu itu aktif di dalam pembahasan RUU ini," ungkap Amir.

Sebenarnya, lanjut Amir, pimpinan KPK saat ini bisa bersikap proaktif saat pemerintah memutuskan menyerahkan draf RUU KUHP/KUHAP kepada DPR. "Kalau waktu itu ada atensi dari KPK, tentu terkesan tidak terburu-buru. Cukup panjang waktunya," ucapnya.

Seperti diberitakan, KPK telah mengirimkan surat kepada DPR dan Presiden meminta pembahasan RUU KUHP/KUHAP dihentikan. KPK berdalih selain persoalan waktu yang singkat, substansi dari RUU KUHP juga masih memuat tindak pidana kejahatan luar biasa. Padahal, jenis tindak pidana itu sudah diatur dalam undang-undang tersendiri.

DPR sudah menerima surat yang disampaikan KPK itu. Namun, DPR bersama tim penyusun KUHP dari pemerintahan sepakat untuk tetap melanjutkan pembahasan sampai ada sikap resmi dari Presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com