Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen HAM Tersinggung KPK Minta Pembahasan RUU KUHAP-KUHP Dihentikan

Kompas.com - 19/02/2014, 17:57 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM Harkristuti Harkrisnowo menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi tak mendukung pembangunan hukum di Indonesia. Hal itu ia lontarkan setelah KPK meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dihentikan.

Menurut Harkristuti, cakupan RUU KUHAP dan KUHP sangat luas, dan tidak hanya terfokus pada isu pemberantasan korupsi semata. Atas dasar itu, ia menilai akan banyak kerugian ketika permintaan KPK dikabulkan oleh Presiden dan DPR. Terlebih, proses penyusunannya telah memakan waktu yang sangat panjang dengan melibatkan pimpinan KPK di era sebelumnya, Taufiqurrahman Ruqi.

"Apa KPK bicara tentang pelanggaran HAM? Tentang KDRT? Kan enggak. KPK kan cuma (bicara) korupsi, jadi saya bertanta-tanya kenapa KPK minta pembahasan dihentikan?" kata Harkristuti di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2014).

Ia melanjutkan, sikap KPK dapat diterima jika mendiskusikan hal-hal yang dianggap janggal dalam RUU itu dan bukan meminta pembahasannya dihentikan. Harkristuti meminta Komisi III DPR mengundang KPK dalam rapat dengar pendapat untuk membahas permasalahan ini.

"Kalau KPK minta menghentikan proses nasional yang sudah berjalan sekian puluh tahun saya menganggap bahwa KPK tidak mendukung pembangunan hukum," ujarnya.

Secara pribadi, Harkristuti tak mendapatkan alasan jika pembahasan RUU KUHAP dan KUHP itu dihentikan. Jika alasannya hanya karena mengabulkan permintaan KPK, maka hal itu dianggapnya mengorbankan 99 persen isi dalam RUU tersebut.

"Saya pribadi jadi agak tersinggung juga. RUU itu sudah berapa puluh tahun dikerjakan. Kalau ada usulan kenapa enggak dari dulu dimasukin?" tandasnya.

Seperti diberitakan, KPK telah mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, serta Ketua Panitia Kerja (Panja) Pembahasan RUU KUHAP dan RUU KUHP, Rabu (19/2/2014). Surat tersebut berisi permintaan KPK agar pembahasan dua RUU tersebut dihentikan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com