Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib TVRI Masih "Nyangkut" di DPR

Kompas.com - 20/02/2014, 08:25 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat membuat nasib TVRI semakin tidak menentu. Pasalnya, Dewan Pengawas (Dewas) yang telah dipecat tak kunjung diganti karena surat pemecatan yang seharusnya segera disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono malah ditahan oleh Ketua DPR Marzuki Alie. Ketua Komisi I DPR Mahfudz Shiddiq mengatakan, tertahannya surat pemecatan Dewas TVRI akan mengganggu operasional stasiun televisi berpelat merah tersebut.

Seandainya surat pemecatan Dewas dari Komisi I segera ditembuskan ke Presiden, maka proses rekrutmennya akan berjalan cepat dan pembahasan mata anggaran TVRI yang dibintangi dapat segera dilakukan.

"Surat masih nyangkut di Pak Marzuki. Pak marzuki minta dibawa ke paripurna. Ini ganggu TVRI karena kita mintanya cepat selesai," kata Mahfudz, Rabu (19/2/2014) malam, di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta.

Mahfudz menegaskan, Dewas TVRI tak lagi memiliki kewenangan apapun setelah dipecat oleh Komisi I DPR. Sejalan dengan itu, pembahasan mata anggaran yang dibintangi baru dapat dilakukan oleh direksi yang dibentuk oleh Dewas TVRI yang baru.

Untuk diketahui, Komisi I DPR memecat Dewas TVRI periode 2012-2017 setelah Dewas memecat hampir semua direksi TVRI. Masalah ini juga yang membuat Komisi I terpaksa memberi sanksi dengan membintangi sejumlah mata anggaran TVRI di tahun 2014.

Keputusan memecat Dewas diambil melalui voting dalam rapat internal yang digelar Komisi I DPR, pada Selasa (28/1/2014) lalu. Surat pemecatan Dewas itu disampaikan Komisi I pada pimpinan DPR untuk diteruskan ke Presiden Republik Indonesia.

Sesuai Undang-Undang, Presiden wajib menindaklanjutinya dengan menerbitkan surat pemberhentian Dewas TVRI dan melakukan rekrutmen serta seleksi bakal calon Dewas TVRI yang baru dan kemudian diajukan ke DPR untuk diuji kepatutan dan kelayakannya. Proses rekrutmen Dewas TVRI ini menjadi penting karena berkaitan dengan pembentukan direksi TVRI yang baru untuk melakukan pembahasan pencairan anggaran yang dibintangi oleh DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com