Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Max: Pemecatan Dewan Pengawas TVRI Politis

Kompas.com - 29/01/2014, 11:03 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi I DPR, Max Sopacua, menuding ada motif politis di balik keputusan Komisi I memecat Dewan Pengawas (Dewas) TVRI. Menurut Max, pemecatan Dewas sengaja dilakukan untuk membuat TVRI tak berperan optimal pada Pemilu 2014.

"Ini ada upaya TVRI mau dihancurkan supaya tak berfungsi di Pemilu 2014," kata Max, saat dihubungi, Rabu (29/1/2014).

Politisi Partai Demokrat itu mengungkapkan, dalam rapat internal di Komisi I DPR, ada enam fraksi yang menolak pembelaan Dewas, sementara tiga fraksi lainnya, yakni Demokrat, Gerindra, dan PKB, menerima pembelaan Dewas dan tak setuju Dewas dipecat.

Saat dilakukan pemungutan suara, 28 anggota Komisi I sepakat Dewas dipecat, dan 13 anggota lainnya tidak sepakat terhadap pemecatan tersebut. Sampai saat ini, Max mengaku masih tak memahami di mana kesalahan Dewas. Ia mengatakan, sangat tak adil jika Dewas dipecat hanya karena tak mengikuti komitmen dari Komisi I tentang pemecatan direksi TVRI.

"Apa karena tak mengikuti komitmen sehingga tersinggung?" ujarnya.

Dengan pemecatan itu, secara otomatis Dewas TVRI dianggap kehilangan wewenangnya. Padahal, menurut Max, keputusan dari Komisi I hanya bersifat rekomendasi, dan pemecatan sah setelah ada surat resmi yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi I DPR memutuskan untuk memecat Dewas TVRI periode 2012-2017. Keputusan itu diambil berdasarkan pemutngutan suara dalam rapat internal yang digelar Komisi I DPR pada Selasa (28/1/2014) siang, di Gedung Parlemen.

Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq menjelaskan, sebelum memutuskan pemecatan Dewas TVRI, Komisi I DPR mendengarkan pandangan seluruh fraksi terhadap pembelaan Dewas TVRI yang disampaikan sepekan sebelumnya. Hasilnya, mayoritas fraksi menolak pembelaan dari Dewas TVRI.

Selanjutnya, kata Mahfudz, Komisi I DPR akan memberikan hasil keputusan ini kepada pimpinan DPR untuk diteruskan ke Presiden Republik Indonesia. Sesuai undang-undang, Presiden wajib menindaklanjutinya dengan menerbitkan surat pemberhentian Dewas TVRI dan melakukan rekrutmen serta seleksi bakal calon Dewas TVRI yang baru untuk kemudian diajukan ke DPR untuk diuji kepatutan dan kelayakannya.

Proses rekrutmen Dewas TVRI ini penting karena berkaitan dengan pembentukan direksi TVRI yang baru untuk melakukan pembahasan pencairan anggaran yang dibintangi oleh DPR. Dibintanginya anggaran TVRI itu merupakan sanksi pada keputusan Dewas TVRI yang memecat hampir semua direksi TVRI. Anggaran yang dibintangi adalah anggaran operasional siaran. Sementara, untuk anggaran gaji pegawai dan operasional kantor, DPR tetap menyetujuinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com