"Salah satunya Benny, PPP ada Dimyati, Ahmad Yani, dan dari PAN ada Taslim Chaniago," ujar Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin di Kompleks Parlemen, Rabu (19/2/2014).
Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, meski banyak minat dari para politisi, hingga kini belum ada satu pun yang resmi mendaftar. Mereka, sebut Aziz, baru menyampaikan secara lisan kepadanya soal keinginan untuk mendaftar menjadi calon hakim MK.
Menurut Aziz, setelah Perppu MK dibatalkan MK, syarat menjadi hakim konstitusi kembali ke undang-undang MK sebelumnya. Syarat yang paling utama dari calon hakim MK adalah seorang negarawan. Karena itu, Aziz mengatakan, DPR tidak akan lagi mempersoalkan politisi yang berminat menjadi hakim MK.
"Bagus saja, sepanjang negarawan dan mampu melepas atribut partai. Jangan sampai ada kejadian lagi seperti yang lalu. Bahkan mereka harus mundur," ujar Aziz.
Lebih lanjut, Aziz mengatakan, pemilihan hakim konstitusi bisa ditetapkan pada 4 Maret 2013. Saat ini, Komisi III DPR masih memilih lima orang eksternal untuk menjadi tim seleksi hakim konstitusi. Tim seleksi ini akan menggantikan tugas Komisi III dalam melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhada para calon hakim konstitusi.
Hingga Selasa (18/2/2014), baru ada enam pendaftar seleksi calon hakim MK. Mereka semuanya berasal dari kalangan akademisi. Keenam calon itu adalah 1. DR Sugianto, SH, MH; 2. DR Wahiduddin Adams, SH, MA; 3. DR Ni'matul Huda, SH, M HUM; 4. DR IR Franz Astani, SH, M Kn, MBA, MM, MSi, CPM; 5. Atip Latipulhayat, SH, LLM, PHD; 6. Prof DR Aswanto, SH, MSi, DFM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.