Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Priyo Minta Pemerintah Jelaskan Alasan Pembebasan Corby

Kompas.com - 07/02/2014, 19:51 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso meminta pemerintah memberi penjelasan secara gamblang mengenai alasan diberikannya pembebasan bersyarat untuk terpidana narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby. Menurut Priyo, penjelasan dari pemerintah dapat meredam gejolak yang timbul setelah keputusan itu diberikan untuk Corby.

"Perlu dijelaskan secara jujur, apakah ini murni putusan dari segi pertimbangan hukum atau ada imbal balik dengan Australia? Jelaskan saja, supaya jernih, dan kita jadi tahu ada apa gerangan," kata Priyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (7/2/2014).

Priyo berharap pemerintah telah mempertimbangkan semua aspek sebelum memberi pembebasan bersyarat untuk Corby, baik dari sisi hukum, dan gejolak sosial setelah keputusan itu dikeluarkan secara resmi. Pertimbangan itu dianggapnya menjadi mutlak karena permasalahan ini menuai pro-kontra dan sorotan publik yang luar biasa.

"Yang jelas pemerintah harus bersikap adil, kasih penjelasan secara transparan karena keputusan ini disoroti masyarakat," pungkasnya.

Secara terpisah, anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo juga mempertanyakan keputusan pemerintah memberikan pembebasan bersyarat untuk Corby. Keputusan itu dianggapnya menunjukkan pemerintah tak konsisten dan masih berkompromi dengan kejahatan narkoba yang sesungguhnya dinyatakan sebagai kejahatan luar biasa.

"Memang patut dipertanyakan, karena presiden dan para pembantunya jelas-jelas melawan arus pemberantasan narkoba," ucapnya.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin menyatakan pihaknya siap menerima segala kritikan terkait dikabulkannya pembebasan bersyarat untuk terpidana kasus narkotika asal Australia, Schapelle Leigh Corby. Menurut Amir, pihaknya hanya menjalankan aturan bahwa siapa pun berhak mendapatkan pembebasan bersyarat jika memenuhi persyaratan.

Dijelaskan Amir, Corby dan ribuan narapidana lainnya mendapat pembebasan bersyarat tahun ini dengan alasan memenuhi persyaratan substantif dan administratif sesuai Permen Kementerian Hukum dan HAM Nomor 21 tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

Setelah mendapat pembebasan bersyarat (PB), Corby diwajibkan melapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Denpasar sesuai jadwal yang ditentukan. PB tersebut dapat dicabut apabila Corby melakukan pelanggaran hukum, terindikasi melakukan pengulangan pidana, menimbulkan keresahan di masyarakat, dan tidak lapor ke Bapas Denpasar tiga kali berturut-turut.

Selain itu, hak PB hilang jika Corby tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal dan tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas. Sebelum Corby, PB diberikan kepada Mohammad Hasnan, warga negara Malaysia dan Michael Loic Blanc (Perancis).

Corby merupakan terpidana yang dihukum 20 tahun penjara dan mendekam di Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali. Ia dipenjara karena hendak menyelundupkan 4,1 kg ganja ke Bali pada 8 Oktober 2004. Sebelumnya, ia telah mendapat pengurangan hukuman 5 tahun dari Presiden SBY.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com