"Itu keputusan yang nanti harus ditindaklanjuti KPU ke depannya dengan mempersiapkan berbagai hal yg terutama dalam hal mengintegrasikan peraturan pileg (pemilu legislatif) dan pilpres (pemilu presiden) dan penjadwalan keduanya," ujar Komisioner KPU Sigit Pamungkas di Jakarta, Kamis (23/1/2014).
Dia mengatakan, selama ini, dua pemilu itu diselenggarakan terpisah. Maka aturannya pun dibuat terpisah. Sigit menuturkan, selain mengintegrasikan peraturan, KPU ke depan juga bertugas menyiapkan kebutuhan logistik.
"Sekarang ini kebutuhan pemilu presiden kan dipenuhi oleh pileg sebelumnya. Jadi nanti harus ada satu kotak lagi," kata dia.
Dia mengatakan, saat ini KPU hanya menyiapkan maksimal empat kotak suara setiap penyelenggaraan pemilu. Keempat kotak itu adalah kotak suara caleg DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan caleg DPD. Sedangkan, dalam pemilu serentak dibutuhkan lima kotak suara ditambah kotak suara calon presiden.
MK mengabulkan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan akademisi Effendi Gazali bersama Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak. Putusan berlaku pada Pilpres 2019. Pasal yang diajukan, yakni Pasal (3) Ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 Ayat (1) dan (2), Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 112.
Dengan dikabulkannya gugatan ini, penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019 dan seterusnya akan digelar serentak sehingga tak ada presidential threshold untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.