Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud dan Akil Ikut Buat Putusan Uji Materi UU Pilpres

Kompas.com - 23/01/2014, 07:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com
— Mahkamah Konstitusi, Kamis (23/1/2014) sore ini, akan membacakan putusan uji materi tentang Undang-Undang Pemilu Presiden terkait pemilu serentak dan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

Menurut hakim konstitusi Harjono, putusan yang akan dibacakan tersebut diambil oleh sembilan hakim konstitusi saat masih dipimpin Mahfud MD dan Achmad Sodiki sebagai Wakil Ketua MK.

Hal itu berarti Akil Mochtar yang kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi karena tertangkap tangan dalam dugaan kasus suap sengketa pemilu kepala daerah juga ikut memutus perkara 14/PUU-XI/2013 tentang pengujian UU Pilpres yang diajukan Effendi Gazali tersebut.

Meski demikian, Harjono menjamin putusan yang akan dikeluarkan hari ini murni didasarkan pada pertimbangan yuridis dan tak terjebak pada kepentingan-kepentingan politis.

Lima hakim konstitusi lainnya yang akan memutus adalah Hamdan Zoelva, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, dan Anwar Usman.

Sementara itu, hakim konstitusi Arief Hidayat (sekarang Wakil Ketua MK) dan Patrialis Akbar, yang masuk belakangan, tidak turut serta dalam pengambilan putusan.

Hingga berita ini diturunkan, bagaimana sesungguhnya sikap para hakim konstitusi belum diketahui secara pasti. Harjono hanya mengatakan, ”Kami sudah mempertimbangkan secara matang, maksimal, dan juga secara detail.”

UUD tak larang terpisah

Bagaimana sesungguhnya perdebatan yang terjadi dalam perumusan Undang-Undang Dasar 1945 terkait Bab VIIB Pasal 22E tentang Pemilu? Hasil penelusuran Kompas, ternyata hal itu tergambar dengan jelas dalam notula Rapat Paripurna Ke-5 Sidang Tahunan (ST) Majelis Permusyawaratan Rakyat 2001.

Dalam rapat tersebut, Patrialis Akbar yang kini menjadi salah seorang hakim MK bahkan pernah menyatakan bahwa Undang-Undang Dasar tidak melarang pemilu presiden dilaksanakan bersama-sama atau terpisah dengan pemilihan umum legislatif.

”Berkenaan dengan pemilihan umum, sebetulnya dalam konsep pemilihan umum ini kita juga belum membatasi apakah pemilihan umum kita ini nanti pada saatnya bersama-sama pemilihan umum wakil-wakil rakyat dengan pemilihan umum presiden itu tergantung situasi, tetapi yang paling penting cantolannya sudah ada di dalam Undang-Undang Dasar ini bahwa semuanya dipilih melalui pemilihan umum. Jadi, ini juga kita belum saklek dan di sini tidak ada larangan kalau dikerjakan bersama-sama atau terpisah pemilihan umum itu yang berkenaan dengan general election atau presidential election tadi. Saya kira demikian,” ucap Patrialis yang saat itu menjadi anggota Panitia Ad Hoc Badan Pekerja MPR 2000-2001 dari Fraksi Reformasi.

Pernyataan Patrialis itu tercatat dalam buku Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diterbitkan Sekjen dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.

Pernyataan tersebut disampaikan Patrialis saat pembahasan mengenai pemilu bergulir kembali di ST MPR. Perdebatan muncul diawali dari pertanyaan anggota FKKI, Tjetje Hidayat, yang mempersoalkan masuknya pemilu presiden sebagai bagian dari pemilu.

Menanggapi pertanyaan Tjetje itu, Wakil Ketua PAH I Slamet Effendy Yusuf sempat menyampaikan, ”Memang pada konsep ini, secara keseluruhan itu presiden nanti dalam pemilihan disebut langsung itu diadakan di dalam pemilihan umum yang diselenggarakan bersama-sama ketika memilih DPR, DPD, DPRD, kemudian paket presiden dan wakil presiden sehingga digambarkan nanti ada lima kotak.”

Meski demikian, saat itu,Tjetje tetap berpendapat tidak ada kaitan antara general election dan presidential election. Dia berpendapat, seharusnya pemilu presiden dirumuskan dalam bab terpisah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com