Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Sita Harley Davidson Terkait Kasus Bea Cukai

Kompas.com - 15/01/2014, 19:11 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Reserse Kriminal (Bareksrim) Polri menyita sebuah motor Harley Davidson warna biru-hitam dengan pelat nomor B 6218 PQN terkait kasus dugaan suap yang melibatkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Heru Sulastyono. Motor itu kini berada di depan Gedung Bareskrim Polri, Jakarta dan ditutup dengan terpal.

“Laporan sementara memang kaitan dengan kasus bea cukai,” ujar Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Suhardi Alius saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (15/1/2014).

Namun Suhardi mengaku belum mengetahui apakah motor tersebut disita dari Heru atau tersangka lainnya yaitu pengusaha Yusran Arief. Suhardi berjanji akan mengeceknya pada penyidik. Selain itu, menurut Suhardi, Mabes Polri berencana menjelaskan penyitaan motor ini pada Kamis (16/1/2014).

“Nanti saya cek ke penyidiknya,” katanya.

Dalam kasus ini, Heru diduga menerima suap dalam rupa polis asuransi berjangka senilai Rp 11,4 miliar. Suap tersebut diduga diterima Heru dari Yusran Arief selama kurun 2005-2007, saat Heru menjabat sebagai Kepala Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok di Jakarta Utara.

Yusran diduga menyuap Heru sebagai upaya menghindarkan perusahaannya dari audit pajak. Dalam pengembangannya, Heru dan Yusran juga ditetapkan sebagai tersangka  Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun  penyidik Bareskrim telah memeriksa sejumlah saksi, diantaranya Kepala Seksi Intelijen Direktorat Bea Cukai Mulyadi, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Priok III Bambang Semedi, dan Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Priok I  Sumantri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com