JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Utama PT Dutasari Citralaras (PT DCL), Machfud Suroso melalui kuasa hukumnya, Syaiful Ahmad Dinar membantah ikut menikmati hasil korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Syaiful mengatakan, Machfud justru mengalami kerugian lebih dari Rp 40 miliar dari proyek itu.
“Kita membuktikan bahwa Machfud Suroso mengalami kerugian dalam proyek Hambalang. Oleh karena itu dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) kita sampaikan bahwa di persidangan nanti akan kita lakukan pembuktian terbalik. Kerugian sekitar Rp 40 miliar lebih,” ujar Syaiful di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (13/1/2014).
Menurut Syaiful, uang yang telah dikeluarkan Machfud untuk pengerjaan mekanikal elektrikal. Sebagai subkontraktor dari KSO Adhi Karya - Wijaya Karya, PT Dutasari Citralaras telah mengerjakannya sekitar 52 persen. Namun, PT Adhi Karya belum membayar seluruhnya dari pengerjaan itu. Proyek Hambalang pun dihentikan. Syaiful membantah, uang yang masuk ke PT DCL merupakan fee 18 persen proyek Hambalang.
“Kita sudah panggil kantor akuntan publik. Kita merincikan semua aliran dana baik di rekening pribadi maupun rekening perusahaaan. Tidak ada satupun dana yang kita gunakan di luar kepentingan proyek. Jadi Anda bisa tafsirkan tidak ada itu perjanjian success fee sebesar 18 persen,” kata Syaiful.
Dalam kasus ini Machfud juga ditetapkan sebagai tersangka. Perusahaannya mendapat proyek untuk mengerjakan mekanikal elektrikal dan penyambungan daya listrik PLN senilai Rp 328 miliar. Adhi Karya pun melakukan pembayaran kontrak kepada PT DCL secara bertahap.
Dalam dakwaan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Deddy Kusdinar, pembayaran ke PT DCL itu merupakan realiasi fee 18 persen karena Adhi Karya telah menjadi pemenang lelang proyek Hambalang.
Deddy pun didakwa memperkaya Machfud sebesar Rp 18,8 miliar dan PT Dutasari Citralaras sebesar Rp 170,3 miliar.