"Kalau ingin tahu itu, datang dong, nanti dijelaskan di dalam pemeriksaan," kata Johan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan, proyek-proyek lain yang diduga dikorupsi Anas itu menjadi fokus penyidikan KPK selain proyek Hambalang.
Johan menilai, tidak ada yang salah dengan sprindik maupun surat panggilan pemeriksaan yang tidak merinci proyek-proyek lain tersebut. Dia pun menantang tim kuasa hukum Anas untuk membuktikan penilaiannya melalui proses hukum.
“Negara kita itu negara hukum, apalagi lawyer (pengacara) itu paham hukum, kemudian Anas ada yang menyebut dia tokoh, kan dia paham juga soal hukum. Kalau misalnya proses hukum itu bagi yang bersangkutan cacat hukum, harusnya melakukan upaya hukum. Jadi, untuk menyimpulkan KPK benar atau tidak itu bukan dari tersangka atau lawyer tersangka dong," papar Johan.
Dalam pernyataannya hari ini, Anas Urbaningrum tidak mau memastikan apakah dia akan datang ke KPK hari ini atau tidak. Ia hanya memastikan tidak akan mangkir dan lari dari proses hukum yang menjeratnya.
"Anas pasti tidak akan pernah lari. Anas pasti akan menghadapi proses hukum dan kita dukung penegakan hukum dan keadilan di negeri ini," kata Anas Urbaningrum dalam konferensi pers di rumahnya Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (10/1/2014).
Sejak menetapkan Anas sebagai tersangka Februari 2013, KPK belum merinci proyek-proyek selain Hambalang yang diduga dikorupsi Anas. Kendati demikian, Ketua KPK Abraham Samad pernah membenarkan kalau Anas diduga menerima gratifikasi terkait proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta proyek pendidikan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional (sekarang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan). Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.