Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Publikasi Laporan Dana Kampanye Tak Transparan, KPU Dilaporkan ke Bawaslu

Kompas.com - 08/01/2014, 19:29 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempublikasikan daftar laporan sumbangan dana kampanye partai politik (parpol) di situsnya www.kpu.go.id. Namun, publikasi tersebut dinilai tidak sesuai dengan aturan yang dibuat KPU sendiri. Imbasnya, KPU dilaporkan ke Bawaslu.

"Tidak dimuatnya seluruh elemen keterangan menjadikan publik tidak melihat seluruh elemen pelaporan dana kampanye. Penyembunyian keterangan membuat laporan parpol kepada KPU semakin tidak transparan," ujar Manager Program Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto di Jakarta, Rabu (8/1/2014).

Sunanto mengatakan, laporan ke Bawaslu disampaikan pihaknya pada Selasa (7/1/2013). Dia menjabarkan, elemen keterangan sumbangan yang bersumber dari perseorangan yang dimaksud adalah tanggal pemberian sumbangan, nama penyumbang, tempat dan tanggal lahirnya, umur, alat penyumbang, jumlah sumbangan, bentuk sumbangan, NPWP, pekerjaan, alamat pekerjaan, bukti dan keterangan, surat pernyataan penyumbang; tidak dalam keadaan menunggak pajak, tidak pailit, tidak berasal dari tindak pidana dan tidak mengikat.

Hal itu diatur KPU dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Dana Kampanye. Tetapi dalam website KPU hanya memuat keterangan asal penyumbang, bentuk sumbang, jumlah dan keterangan.

Sunanto menilai, KPU juga tidak teliti atas kesalahan dalam laporan. Ia mencontohkan, dalam laporan sumbangan dana kampanye Partai Hanura terdapat selisih sebesar Rp 460 juta antara detil sumbangan dengan total jumlahnya.

Menurutnya, jika KPU tidak cermat akan siasat yang dilakukan oleh peserta pemilu, maka bisa jadi siasat ini terus dilakukan dan akan terus berlanjut hingga laporan awal dan akhir kampanye.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com