JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengakui belum menyampaikan laporan sumbangan dana kampanye partai politik (parpol) kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Padahal sebelumnya, KPU mengklaim sudah melakukan hal itu pada akhir Desember 2013.
"Mungkin dokumen (laporan sumbangan dana kampanye) nanti disusulkan. Hasil (pertemuan Bawaslu dan KPU) tadi sih secepatnya," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2014).
Ferry mengatakan, hal yang disampaikannya ke Bawaslu pada akhir Desember 2013 lalu sebenarnya adalah hanya informasi semata. Informasi yang dimaksud adalah kegiatan pengumpulan laporan sumbangan dana kampanye parpol kepada KPU yang dilakukan paling lambat 27 Desember 2013.
"Surat informasi sudah kami sampaikan. Kami sudah melaksanaan seperti ini. Kan informatif," kata Ferry.
Soal belum disampaikannya tembusan laporan sumbangan dana kampanye parpol, Ferry berdalih, seyogyanya Bawaslu dapat mengakses data tersebut dari situs KPU. "Sebenernya bisa mengakses ke (situs) kami," kata mantan Ketua KPU Jawa Barat itu.
Sebelumnya, Ferry mengatakan, KPU sudah mengirimkan surat pada 31 Desember 2013 terkait pelaporan penerimaan dana kampanye ke Bawaslu. Menurut Ferry, Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengetahui hal tersebut agar dapat melakukan fungsi pengawasannya terhadap pelaporan penerimaan dana kampanye parpol dan calegnya.
Bawaslu meminta inisiatif KPU untuk menyerahkan laporan sumbangan dana kampanye parpol peserta pemilu. Jika tidak, Bawaslu akan aktif meminta data tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.