"Hari ini sesuai Peraturan KPU Nomor 17 (Tahun 2013), (laporan dana kampanye) Partai Nasdem diumumkan ke web," ujar Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Sabtu. Peraturan tersebut mengatur tentang dana kampanye.
Berdasarkan aturan itu, maksimal tiga hari setelah partai melaporkan dana kampanye ke tim helpdesk KPU, maka laporan tersebut akan dipublikasikan di situs KPU. Partai Nasional Demokrat menyerahkan laporan dana kampanye pada Selasa (24/12/2013).
Selain Partai Nasdem, laporan dana kampanye yang sudah terpajang di situs KPU adalah milik Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Golkar, dan Partai Amanat Nasional. Berbeda dengan Partai Nasdem, ketiga partai ini baru menyerahkan laporannya pada Jumat (27/12/2013).