JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempublikasikan daftar laporan sumbangan dana kampanye partai politik (parpol) di situsnya www.kpu.go.id. Namun, publikasi tersebut dinilai tidak sesuai dengan aturan yang dibuat KPU sendiri. Imbasnya, KPU dilaporkan ke Bawaslu.
"Tidak dimuatnya seluruh elemen keterangan menjadikan publik tidak melihat seluruh elemen pelaporan dana kampanye. Penyembunyian keterangan membuat laporan parpol kepada KPU semakin tidak transparan," ujar Manager Program Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto di Jakarta, Rabu (8/1/2014).
Sunanto mengatakan, laporan ke Bawaslu disampaikan pihaknya pada Selasa (7/1/2013). Dia menjabarkan, elemen keterangan sumbangan yang bersumber dari perseorangan yang dimaksud adalah tanggal pemberian sumbangan, nama penyumbang, tempat dan tanggal lahirnya, umur, alat penyumbang, jumlah sumbangan, bentuk sumbangan, NPWP, pekerjaan, alamat pekerjaan, bukti dan keterangan, surat pernyataan penyumbang; tidak dalam keadaan menunggak pajak, tidak pailit, tidak berasal dari tindak pidana dan tidak mengikat.
Hal itu diatur KPU dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Dana Kampanye. Tetapi dalam website KPU hanya memuat keterangan asal penyumbang, bentuk sumbang, jumlah dan keterangan.
Sunanto menilai, KPU juga tidak teliti atas kesalahan dalam laporan. Ia mencontohkan, dalam laporan sumbangan dana kampanye Partai Hanura terdapat selisih sebesar Rp 460 juta antara detil sumbangan dengan total jumlahnya.
Menurutnya, jika KPU tidak cermat akan siasat yang dilakukan oleh peserta pemilu, maka bisa jadi siasat ini terus dilakukan dan akan terus berlanjut hingga laporan awal dan akhir kampanye.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.