Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Adik Atut kepada KPK

Kompas.com - 07/01/2014, 21:59 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan oleh Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, adik Gubernur Banten Atut Chosiyah. Vonis ini terkait langkah Wawan yang mengajukan gugatan atas dugaan tindakan sewenang-wenang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan penyitaan dan penahanan Wawan dalam kasus dugaan suap pada pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak, Banten.

Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Puji Trirahardi, KPK selaku termohon dinyatakan secara sah melakukan penyitaan dan penahanan terhadap Wawan. Ada empat poin putusan yang dibacakan oleh Puji pada persidangan yang dipimpinnya tersebut.

"Pertama, mengadili menolak permohonan praperadilan dari pemohon (Wawan)," kata Puji saat membacakan putusan di dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (7/1/2014) sore.

Puji menyatakan bahwa KPK sah melakukan tindak penyitaan atas surat dengan barang milik Wawan sebagaimana tercantum dalam berita acara penyitaan tanggal 7 Oktober 2013 dan 18 Oktober 2013. Poin ketiga, Puji menyatakan bahwa KPK juga sah secara hukum untuk melakukan tindak penangkapan terhadap Wawan.

"Empat, menyatakan secara sah secara hukum penahanan yang dilakukan oleh termohon atas diri pemohon," ujar Puji. Dengan vonis tersebut, hakim membebankan biaya perkara terhadap Wawan sebesar Rp 5.000.

Setelah gugatannya ditolak, kuasa hukum Wawan, Pia Akbar Nasution menyatakan menghargai keputusan hakim tersebut. Kendati demikian, ia menyayangkan pengajuan pertimbangan yang disampaikannya tidak menjadi pertimbangan oleh hakim. Sebagai contoh, kata Pia, mengenai Wawan yang dinyatakan tertangkap tangan segera setelah melakukan tindak pidana penyuapan sebesar Rp 1 miliar terkait kasus dugaan suap di Pilkada Lebak. Padahal, Pia menyatakan kliennya hanya memberikan legal fee kepada wanita bernama Susi.

Mengenai penyitaan, Pia mengatakan hakim juga tidak mempertimbangkan bahwa penyitaan yang dilakukan terhadap kliennya itu tanpa melalui perincian oleh KPK. "Dalam keterangan saksi juga terungkap barang diambil begitu saja. Kemudian baru diverifikasi beberapa hari kemudian. Mas Wawan juga tidak tahu apa saja yang diambil," kata dia.

Ia mengatakan, dokumen perusahaan Wawan yang disita juga banyak yang tidak mengetahui mengenai isinya. Barang yang disitu itu, kata Pia, baru diperlihatkan kepada Mas Wawan beberapa hari kemudian. "Tanpa kita tahu perjalanannya saat dokumen diambil sampai pada saat verifikasi, ada perubahan atau tidak tidak ada yang bisa menjamin," jelas Pia.

Terkait vonis yang diberikan, Pia mengatakan dirinya akan berkonsultasi kembali kepada Wawan. Ia mengatakan belum dapat menyampaikan apa pun terkait langkah ke depan yang akan ditempuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com