JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi mengatakan, saat ini sulit menyolidkan seluruh anggota Sekretariat Gabungan (Setgab) koalisi partai pendukung pemerintah. Pasalnya, semua partai anggota Setgab telah memiliki agenda politik masing-masing untuk mencapai target di Pemilihan Umum 2014.
"Sulit mempertahankan kepentingan bersama karena masing-masing anggota koalisi punya agenda politik sendiri, saling berkompetisi untuk merebut kursi di parlemen," kata Viva saat dihubungi, Senin (6/1/2014).
Ketua Badan Pemenangan Pemilu PAN itu melanjutkan, soliditas di tubuh Setgab makin keropos karena Partai Demokrat sebagai pemimpin koalisi tak mampu menjalankan komunikasi yang strategis. Salah satu buktinya, yakni hampir semua kebijakan pemerintah harus melalui proses alot di parlemen, dan beberapa di antaranya gugur karena kalah dalam proses lobi.
"Soliditasnya rapuh karena tidak mampu menjadi wahana komunikasi yang baik untuk merumuskan agenda bangsa yang strategis," pungkasnya.
Seperti diberitakan, berbagai kebijakan pemerintah tak sedikit yang ditentang di parlemen dan beberapa di antaranya terpaksa gugur.
Contohnya, usulan Demokrat yang ingin mengangkat Ruhut Sitompul menjadi Ketua Komisi III DPR untuk menggantikan Gede Pasek Suardika. Usulan ini mendapat penolakan keras dari internal Komisi III. Besarnya gelombang penolakan mengandaskan ambisi Ruhut dan akhirnya memaksa Fraksi Demokrat menunjuk Pieter C Zulkifli untuk menggantikan Pasek.
Hal serupa juga terjadi pada saat paripurna pengambilan keputusan masa tugas Tim Pengawas DPR untuk Kasus Bank Century. Fraksi Demokrat hanya mendapat dukungan dari Fraksi PPP yang ingin Timwas Century dibubarkan. Tujuh fraksi lain bersikukuh Timwas harus diperpanjang.
Perdebatan mengenai masa kerja Timwas Century berlangsung panjang dan Fraksi Demokrat kembali gigit jari karena gagal memenangkan lobi. Paripurna akhirnya memutuskan Timwas Century diperpanjang sampai 30 September 2014.
Situasi serupa hampir terjadi saat pemerintah mengusulkan RAPBN-P 2013 yang mengatur dana kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Dua kebijakan itu akhirnya disahkan, meski Demokrat perlu dengan susah payah untuk meloloskannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.