Gamawan mengatakan, Kemendagri masih menunggu surat permintaan penonaktifan Atut dari KPK. Berdasarkan peraturan perundangan-undangan, Atut baru akan dinonaktifkan setelah statusnya menjadi terdakwa atau perkaranya disidangkan di pengadilan. Namun, Gamawan juga mempertimbangkan cara kerja KPK yang tidak mengenal surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"Kalau regulasinya, terdakwa. Tapi, untuk KPK kan, KPK tidak punya SP3 ya, karena itu saya tunggu dulu suratnya," ujarnya.
Hingga Senin (30/12/2013) malam, Gamawan mengaku belum menerima surat permintaan nonaktif Atut dari KPK.
"Yang ada surat KPK memberitahukan penahanan Ibu Atut, itu sudah saya terima tadi malam," ucap Gamawan.
Sebelumnya diberitakan, KPK akan mengirimkan surat permintaan nonaktif Atut kepada Mendagri. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, seorang pejabat negara yang menjadi tersangka dan ditahan KPK harus segera dinonaktifkan karena tidak lagi efektif menjalankan pemerintahan. Hal ini, menurut Bambang, akan merugikan negara karena tidak ada kontribusi yang diberikan si pejabat tersebut.
Selain itu, kata Bambang, seorang pejabat yang menjadi tersangka juga berpotensi untuk menggunakan orang-orangnya mengalihkan barang bukti, mengatur, atau menutup seseorang yang akan jadi saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.