Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/12/2013, 16:00 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, melalui kuasa hukumnya, Pia Akbar Nasution menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rekayasa dalam kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak. Menurut Pia, bukti rekayasa terlihat dari penahanan dan penyitaan yang dilakukan KPK terhadap sejumlah barang atau dokumen milik adik Gubernur Banten Atut Chosiyah tersebut.

Dalam sidang gugatan praperadilan, Selasa (31/12/2013), kata Pia, tim kuasa hukum KPK hanya menjelaskan dua barang atau dokumen yang dikembalikan setelah sebelumnya sempat disita. Dalam catatan tim kuasa hukum Wawan, jumlah barang dan dokumen yang disita KPK lebih banyak dari itu dan tidak berkaitan dengan kasus dugaan suap dalam sengketa pilkada Lebak.

KOMPAS.com/Indra Akuntono Pia Akbar Nasution
"Dijelaskan cuma dua yang dikembalikan dan berita acara pemeriksaan tidak merinci. Seperti yang kita dengar ada 15 folder tapi enggak dijelaskan apa di dalamnya, itu kan sangat membahayakan dan dapat direkayasa," kata Pia, seusai mendengar jawaban kuasa hukum KPK, dalam sidang gugatan praperadilan atas tindakan sewenang-wenang KPK dalam melakukan penyitaan dan penahanan Wawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2013).

Pia juga mengatakan, barang dan dokumen yang disita dan dikembalikan kemudian disita kembali. Selain keberatan dengan penyitaan yang dilakukan KPK, pihak Wawan juga keberatan dengan status kliennya yang dinyatakan tertangkap tangan oleh KPK. Menurutnya, status tertangkap tangan untuk Wawan tak tepat karena yang bersangkutan ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda dengan tersangka lainnya yang terkait dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak.

"Yang terjadi Wawan ditangkap di rumahnya, dan Bu Susi (Susi Tur Andayani) juga ditangkap di tempat lain di Serang, dan uangnya ada di rumah orangtua Bu Susi. Jadi semuanya tidak dalam satu tempat yang sama, walaupun ini dikatakan terkait satu tindakan yang sama," papar Pia.

Tim kuasa hukum Wawan berencana memberi jawaban tertulis pada 2 Januari 2014 untuk menanggapi jawaban dari KPK. Tim ahli juga akan dihadirkan untuk menguatkan pembuktian dalam gugatan praperadilan itu.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Wawan telah menyampaikan keberatan atas penyitaan dokumen tak terkait kasus sengketa Pilkada Lebak. Dokumen-dokumen tersebut disita dari kantor Wawan. KPK disebut terus mencari-cari kesalahan Wawan sampai kemudian ditetapkan juga sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, Banten. Gugatan praperadilan diajukan pula untuk memprotes penahanan Wawan yang langsung ditahan setelah ditangkap KPK.

Dalam persidangan, kuasa hukum KPK mementahkan semua gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Wawan. Salah satu anggota tim kuasa hukum KPK, Rini Afriyanti, mengatakan, semua gugatan yang disampaikan tim kuasa hukum Wawan hanya berisi asumsi. Bahkan, kesimpulan gugatan yang diajukan Wawan juga dianggap tidak memiliki alasan hukum yang jelas.

Rini melanjutkan, dalam gugatannya, tim kuasa hukum Wawan menganggap KPK telah menyita sejumlah barang yang tak memiliki kaitan dengan tindak pidana terkait kasus sengketa pilkada Lebak.

Akan tetapi, KPK justru beranggapan sebaliknya, penyitaan telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Hal itu dilakukan untuk kepentingan pembuktian atau termasuk barang yang digunakan atau dihasilkan dari tindak pidana yang dilakukan, yaitu tindak pidana korupsi atau penyuapan hakim dalam sengketa Pilkada Lebak. Kalaupun ada barang atau dokumen yang disita di luar kasus pilkada Lebak, kata Rini, maka itu terkait tindak pidana korupsi lain. Dalam hal ini, barang atau dokumen yang berhubungan dengan dugaan perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com