“Beliau (Presiden) sudah mendapatkan laporan, mendengarkan pandangan dari Kementerian Hukum dan HAM, juga diusulkan kepada Bapak Presiden bahwa Pemerintah dalam hal ini sedang mempertimbangkan untuk kemungkinan banding,” kata Julian.
“Dalam hal ini yang dimaksudkan adalah Kementerian Hukum dan HAM, dan diusulkanlah nama itu,” ujar Julian.
Dia juga mengatakan, putusan PTUN itu tidak serta merta membatalkan posisi Patrialis dan Maria sebagai hakim konstitusi. Masih ada kesempatan untuk mengajukan banding dalam waktu 14 hari setelah amar putusan PTUN dikeluarkan.
“Pak Patrialis dan Bu Maria tetap sebagai hakim konstutusi dan menjalankan tugas serta kewenangan beliau berdua sebaga hakim MK,” katanya.
Meski demikian, lanjut Julian, Presiden tetap menghormati keputusan PTUN.
Seperti diberitakan, PTUN DKI Jakarta membatalkan Keppres terkait pengangkatan Patrialis dan Maria sebagai hakim MK. Penggugat, Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi menyambut positif putusan itu. Perkara ditangani majelis hakim Teguh Satya Bhakti, Elizabeth IEHL Tobing, dan I Nyoman Harnanta.
Gugatan diajukan Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK karena menganggap ada proses yang salah dalam pengangkatan calon hakim konstitusi. Koalisi juga berpendapat, penunjukan Patrialis cacat hukum. Padahal, Pasal 19 UU Nomor 24 Tahun 2003 menyatakan pencalonan hakim konstitusi harus dilaksanakan secara transparan, partisipatif, dan harus dipublikasikan kepada masyarakat. Keppres itu dinilai melanggar UU MK Pasal 15, Pasal 19, dan Pasal 20 Ayat (2) soal integritas calon sebagai negarawan yang menguasai konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.