“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah),” kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi.
Linda telah dicegah bepergian ke luar negeri. Pada 17 Desember 2013 lalu, KPK juga mengajukan surat cegah untuk Riza Martina yang merupakan ajudan Atut sekaligus Kepala Sub Bagian Tata Usaha Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.
Sebelumnya, KPK resmi menahan Atut setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten. Atut ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta, selama 20 hari pertama.
KPK menetapkan Atut sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak sejak 16 Desember 2013. Dalam kasus ini, Atut terlibat sejak awal dengan ikut mengondisikan adiknya, Wawan, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Atut merupakan salah satu Ketua DPP Partai Golkar, sementara Akil sebelum menjadi hakim konstitusi juga anggota DPR dari Partai Golkar. Penelusuran oleh Kompas, Akil, Atut, dan Wawan tercatat pernah bertemu di Singapura untuk mengurus perkara penanganan sengketa Pilkada Lebak agar memenangi tuntutan pemungutan suara ulang sebagaimana gugatan pasangan calon bupati-wakil bupati yang didukung Partai Golkar, Amir Hamzah-Kasmin.
KPK bahkan menduga perintah penyuapan datang dari Atut kepada Wawan yang merupakan tim sukses pasangan Amir-Kasmin. Atut diduga mempunyai kepentingan agar pasangan Amir-Kasmin menang dalam Pilkada Lebak. KPK juga menduga Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ikut terlibat penggelembungan dana dalam pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.