Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Advokat Lelah Terus Terlibat dalam Lingkaran Korupsi

Kompas.com - 22/12/2013, 20:14 WIB
Tri Agung Kristanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Sebagian besar advokat mengaku sebenarnya sudah lelah karena harus ikut berkorupsi atau membiarkan terjadinya korupsi seperti menyuap hakim, polisi, atau hakim agar memenangkan perkara yang ditanganinya.

Advokat, terutama yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ingin berhenti terlibat dalam lingkaran korupsi bahkan terlibat aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan mengatakan tekad itu dalam diskusi refleksi akhir tahun yang digelar Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi dengan tema "Jangan Lelah Melawan Korupsi" di Jakarta, Minggu (22/12/2013) petang.

Koordinator Badan Pekerja Indonesian Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko, yang menjadi narasumber pula dalam diskusi itu, menegaskan, pemberantasan korupsi di negeri ini tak bisa hanya digantungkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Semua pihak, termasuk advokat harus terlibat," katanya.

Otto Hasibuan menyebutkan, lebih dari lima tahun lalu sebenarnya pernah ada deklarasi antikorupsi, terutama dalam penanganan perkara, yang diprakarsai anggota Peradi di Daerah Istimewa Yogyakarta. Bahkan, advokat itu menandai deklarasi antikorupsi itu dengan cap jempol darah.

"Namun, sejak bertekad antikorupsi itu dan melaksanakannya, mereka seringkali kalah dalam berperkara di pengadilan. Hal ini terjadi, karena ada pengacara atau advokat lain yang tidak mendeklarasikan diri untuk antikorupsi," katanya.

Menurut Otto, yang dibenarkan pula oleh Danang, untuk perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pun ada yang bisa diatur dengan suap. Hal ini memang sulit dibuktikan, tetapi Peradi menerima laporan dari advokat mengenai adanya praktik korupsi di Pengadilan Tipikor, bukan untuk membebaskan terdakwa kasus korupsi, tetapi mengurangi hukumannya.

"Namun, sekarang sudah banyak pula putusan yang murni berdasarkan pertimbangan hukum. Kami, advokat pun lelah harus terlibat atau membiarkan korupsi terjadi. Karena itu, bersama dengan ICW, organisasi antikorupsi lainnya, penegak hukum yang lain, komunitas pers, dan masyarakat, Peradi ingin terlibat dalam pemberantasan korupsi di negeri ini," tandas Ketua Umum Peradi.

Sekitar 27.000 advokat yang tergabung dalam Peradi ingin bersinergi dengan siapapun yang bergerak melawan korupsi.

Danang menambahkan, selama ini advokat sering diposisikan berseberangan dengan aktivis antikorupsi. Padahal, mereka bisa bekerja sama untuk melawan korupsi dan menjadikan negara ini lebih baik lagi, termasuk bersama KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com