Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Coret Caleg Psikopatologi, KPU dan Bawaslu Digugat

Kompas.com - 13/12/2013, 19:52 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Tahapan pemilu hampir sampai pada pencetakan surat suara, namun sengketa pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) masih berjalan. Karena mencoret caleg Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), tujuh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan seorang anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) digugat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Teradu tidak profesional karena tidak mencari tahu makna dari suatu istilah yang tidak diketahuinya, kemudian langsung memutuskan dengan tidak bijak," jelas anggota Tim Kuasa Hukum Partai Gerindra Lisa Agustiani saat membacakan gugatannya di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2013).

Lisa mengatakan, kadernya dari Daerah Pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Barat, Lalu Ahmad Ismail telah menyerahkan seluruh syarat administrasi saat mendaftar menjadi caleg dari Partai Gerindra. Atas penyerahan itu, KPU melalui Ketua Kelompok Kerja Verifikasi Caleg, Dasun telah memberikan surat berita acara penyerahan dokumen. "Semua dokumen sudah dinyatakan lengkap," ujar Lisa.

Tetapi, pada perjalanan verifikasi, dokumen Lalu dinyatakan tidak lengkap karena tidak disertai surat keterangan kesehatan rohani. Lalu akhirnya melengkapi dokumen yang dinyatakan kurang itu dengan memeriksakan kesehatan di RSUP Fatmawati.

"Yang hasilnya menyatakan bahwa Lalu menderita psikapatologi. Psikopatologi berbeda dengan psikopat," ujar Lisa.

Di sisi lain, Komisioner KPU, Arief Budiman mengatakan, pihaknya tidak menafsirkan surat keterangan kesehatan milik Lalu. "Terkait dengan penjelasan surat keterangan sehat, kami tidak menafsir-nafsir. Dan surat sehat dari RSUP Fatmawati ini memang jelas dikatakan bahwa pengadu di dalam surat mengalami psikopatologi plus dengan keterangan dalam kurung tidak sehat," kata Arief dalam sidang yang sama.

Ketua majelis sidang Valina Singka Subekti mengatakan, polemik itu dipicu hilangnya surat keterangan sehat dari RS Patut PatuhPatju, Lombok, NTB.

Adapun, anggota majelis DKPP, Saut Sirait mengatakan, salah satu pemicu perkara tersebut adalah karena KPU memisahkan berkas keterangan sehat jasmani dan rohani.

"Seharusnya disatukan saja. Jangan yang satu keterangan sehat jasmani, yang lain sehat rohani. Jadi rumit," kata Saut.

Teradu dalam kasus ini adalah Ketua KPU Husni Kamil Manik dan enam anggotanya Ida Budhiati, Hadar Nafis Gumay, Arief Budiman, Sigit Pamungkas dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah. Yang lain adalah Ketua Pokja Verifikasi Caleg KPU Dasun dan anggota Bawaslu Endang Wihdatiningtyas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com