"Teradu tidak profesional karena tidak mencari tahu makna dari suatu istilah yang tidak diketahuinya, kemudian langsung memutuskan dengan tidak bijak," jelas anggota Tim Kuasa Hukum Partai Gerindra Lisa Agustiani saat membacakan gugatannya di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2013).
Lisa mengatakan, kadernya dari Daerah Pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Barat, Lalu Ahmad Ismail telah menyerahkan seluruh syarat administrasi saat mendaftar menjadi caleg dari Partai Gerindra. Atas penyerahan itu, KPU melalui Ketua Kelompok Kerja Verifikasi Caleg, Dasun telah memberikan surat berita acara penyerahan dokumen. "Semua dokumen sudah dinyatakan lengkap," ujar Lisa.
Tetapi, pada perjalanan verifikasi, dokumen Lalu dinyatakan tidak lengkap karena tidak disertai surat keterangan kesehatan rohani. Lalu akhirnya melengkapi dokumen yang dinyatakan kurang itu dengan memeriksakan kesehatan di RSUP Fatmawati.
"Yang hasilnya menyatakan bahwa Lalu menderita psikapatologi. Psikopatologi berbeda dengan psikopat," ujar Lisa.
Di sisi lain, Komisioner KPU, Arief Budiman mengatakan, pihaknya tidak menafsirkan surat keterangan kesehatan milik Lalu. "Terkait dengan penjelasan surat keterangan sehat, kami tidak menafsir-nafsir. Dan surat sehat dari RSUP Fatmawati ini memang jelas dikatakan bahwa pengadu di dalam surat mengalami psikopatologi plus dengan keterangan dalam kurung tidak sehat," kata Arief dalam sidang yang sama.
Ketua majelis sidang Valina Singka Subekti mengatakan, polemik itu dipicu hilangnya surat keterangan sehat dari RS Patut PatuhPatju, Lombok, NTB.
Adapun, anggota majelis DKPP, Saut Sirait mengatakan, salah satu pemicu perkara tersebut adalah karena KPU memisahkan berkas keterangan sehat jasmani dan rohani.
"Seharusnya disatukan saja. Jangan yang satu keterangan sehat jasmani, yang lain sehat rohani. Jadi rumit," kata Saut.
Teradu dalam kasus ini adalah Ketua KPU Husni Kamil Manik dan enam anggotanya Ida Budhiati, Hadar Nafis Gumay, Arief Budiman, Sigit Pamungkas dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah. Yang lain adalah Ketua Pokja Verifikasi Caleg KPU Dasun dan anggota Bawaslu Endang Wihdatiningtyas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.