Ketua majelis kasasi Artidjo Alkostar dalam perbincangan dengan Kompas, Senin malam, mengatakan MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 20 penjara untuk Kathlyn.
"Majelis kasasi mengadili sendiri dan menjatuhkan pidana seumur hidup, sama dengan pidana yang dijatuhkan pengadilan negeri," ungkap Artidjo. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan pidana seumur hidup kepada Kathlyn.
Di Pengadilan Negeri Mataram, perkara Kathlyn ditangani majelis hakim yang dipimpin oleh Pastra Joseph Ziralluo, dengan hakim anggota Sari Sudarmi dan Jon Sarman Saragih. Putusan itu jauh lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa, yang menuntut Kathlyn hukuman 20 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan Kathlyn terbukti sah dan meyakinkan menyelundupkan narkotika ke wilayah Indonesia. Ia terbukti melanggar pasal pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kathlyn ditangkap di Bandara Internasional Mataram dengan 2,6 kilogram sabu yang disembunyikan dalam koper khusus. Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Mataram menemukan sabu itu setelah membongkar koper Kathlyn.
Mendarat di Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada 11 Oktober 2012, Kathlyn menumpang pesawat Silk Air dari Afrika Selatan. Pesawat tersebut transit di Bandara Changi Singapura.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.