Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ruhut Sarankan Rhoma Pakai Juru Bicara

Kompas.com - 03/12/2013, 12:08 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul menyarankan agar Rhoma Irama menggunakan juru bicara saat menyampaikan hal-hal yang tidak ia mengerti. Hal itu dilontarkan Ruhut setelah Rhoma mengusulkan Mahkamah Konstitusi dibubarkan karena dianggap tumpang tindih dengan Mahkamah Agung.

"Mestinya dia (Rhoma) pakai juru bicara yang ngerti hukum, kalau capres pas-pasan ya begitu," kata Ruhut di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (3/12/2013).

Anggota Komisi III DPR ini menuturkan, tokoh sekelas Presiden Susilo Bambang Yuhoyono saja memiliki juru bicara. Maka dari itu, ia merasa heran jika seorang Rhoma yang dianggapnya tidak berpengalaman di kancah politik tiba-tiba muncul dan memberikan pernyataan yang bombastis. Namun begitu, Ruhut menolak bila Rhoma akan menggaetnya sebagai juru bicara. Bagi Ruhut, menerima tawaran untuk menjadi juru bicara Rhoma sama dengan menurunkan kelasnya sebagai seorang politisi dan praktisi hukum.

KOMPAS IMAGES/BANAR FIL ARDHI Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul saat hadir sebagai pembicara dalam diskusi bertajuk Fenomena Korupsi : 'Antara Profesionalisme dan Kebutuhan, Dimana Peran Pemuda Dan Mahasiswa?', di Universitas Nasional, Jakarta, Selasa (3/5/2011).

"SBY saja pakai Ruhut sebagai jubirnya, kalau aku jadi jubirnya Rhoma, itu namanya tinggal kelas," pungkas Ruhut.

Sebelumnya, Ruhut menganggap Rhoma bikin kacau karena mengusulkan pembubaran MK. Ia menilai Rhoma hanya seorang penyanyi dangdut yang tak menguasai dunia politik dan hukum. Rhoma mengeluarkan usul pembubaran MK saat menjadi pembicara dalam seminar politik yang digelar oleh Fraksi PKB di MPR, Senin (2/12/2013). Rhoma berpendapat bahwa fungsi MK tumpang tindih dengan Mahkamah Agung. Dengan begitu, menurut Rhoma, kepercayaan publik terhadap lembaga hukum akan kembali pulih. (Baca: Rhoma Irama Usulkan Pembubaran MK)

Selain itu, hal tersebut juga dapat merampingkan sistem pemerintahan yang dianggapnya terlalu gemuk. Rhoma belum baca UU Ketua MK Hamdan Zoelva pun merespons pernyataan Rhoma. Ia mempertanyakan pernyataan Rhoma Irama yang menyebut fungsi MK tumpang tindih dengan MA. Hamdan menilai Rhoma belum membaca undang-undang yang mengatur hal itu.

"Mungkin Rhoma belum baca kali. Itu beda sekali (fungsi MK dan MA). Mungkin beliau belum baca seluruhnya Undang-Undang Nomor 24, di situ diatur fungsi MK apa, MA apa," kata Hamdan seusai menjadi pembicara dalam Rakernas Partai Nasdem di Jakarta, Senin.

Undang-undang yang dimaksud Hamdan adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Undang-undang tersebut merupakan dasar pendirian MK. Usulan Rhoma terkait peleburan MK dan MA, kata Hamdan, tidak mungkin dilakukan. Hal tersebut sudah jelas bertentangan dengan undang-undang.

"Tapi, bisa saja (peleburan dilakukan) kalau undang-undangnya diubah," lanjut Hamdan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com