"Partai kami akan menyerahkan sekitar 3,7 juta data pemilih bermasalah yang ada dalam DPT yang sudah ditetapkan KPU pada 4 November 2013 lalu," ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Bidang Advokasi Habiburokhman sebelum menyerahkan temuan pihaknya di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa.
Ia mengatakan, data tersebut baru dari 17 kabupaten/kota yang telah ditelusuri saja. Dikatakannya, 3,7 juta data bermasalah itu di luar 10,4 juta data bermasalah temuan KPU.
Ia mengatakan, hanya satu jenis permasalahan dalam DPT yang diserahkan pihaknya tersebut. Permasalahan tersebut, katanya adalah, adanya pemilih dengan elemen data nama, alamat, tanggal lahir dan jenis kelamin yang sama namun tercatat dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang berbeda.
"Ada yang namanya sama, semua sama tapi tercatat dengan lima NIK yang berbeda," kata Habiburokhman.
Ia mencurigai, bagaimana dalam satu rumah terdapat lebih dari satu orang dengan nama, jenis kelamin dan tanggal lahir yang sama. Meski begitu, dia tidak berkesimpulan KPU tidak melakukan pemutakhiran di lapangan.
"Kami tidak mau berasumsi kalau KPU ini tidak bekerja di lapangan. Kami juga tidak mau berspekulasi apakah kesalahan ada di KPU atau Kementerian Dalam Negeri," katanya.
Menurutnya, terkait data itu pihaknya hanya meminta KPU membenahinya dengan melakukan pengecekan langsung di lapangan. Habiburokhman mengatakan, temuan tersebut didapati Partai Gerindra berdasarkan penelusuran pihaknya atas DPT yang diberikan KPU menggunakan teknologi informasi partai itu.
"Selama 14 hari kami melakukan penelusuran atas data KPU itu," katanya.
KPU telah menetapkan DPT tingkat nasional Pemilu 2014, Senin (4/11/2013) lalu sebanyak sekitar 186,6 juta orang pemilih. DPT tetap disahkan meski KPU masih menemukan masih ada sekitar 10,4 juta data pemilih yang belum dilengkapi NIK yang valid. Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif mengatur, daftar pemilih harus dilengkapi minimal lima elemen yaitu nama, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat dan NIK.
Atas data itu, KPU meminta Kemendagri memberikan NIK pemilih yang bersangkutan. KPU juga menyerahkan data pemilih kepada seluruh partai peserta pemilu untuk dicek kebenarannya. KPU memberi waktu hingga Minggu (24/11/2013) untuk menyerahkan temuan terkain DPT bermasalah.
Penetapan tersebut menuai protes dari beberapa partai politik peserta pemilu, antara lain Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Pejruangan, Partai Nasdem, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Hanura. Di sisi lain, Kemendagri mengatakan, tidak akan gegabah memberikan NIK. Pasalnya, Kemendagri meyakinin 252 juta penduduk Indonesia sudah diberikan NIK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.