JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Teknik dan Operasi PT Biro Insinyur Eksakta (PT BIE) Sonny Anjangsono mengatakan, anggaran untuk proyek Hambalang telah mengalami empat kali perubahan. Awalnya, proyek tersebut hanya dianggarkan sebesar Rp 125 miliar, kemudian membengkak hingga Rp 2,5 triliun.
"Ada empat kali perubahan. Pertama Rp 125 miliar, (berubah) Rp 225 miliar, Rp 800-an miliar, dan terakhir Rp 2,5 triliun," kata Sonny ketika bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa Deddy Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (12/11/2013).
Sonny mengatakan, perubahan anggaran itu disampaikan oleh Sekretaris Menpora Wafid Muharam. Wafid pernah meminta Sonny membuat rencana anggaran biaya (RAB) senilai Rp 2,5 triliun dengan rencana pembangunan yang akan dilaksanakan secara multiyears.
Menurut Sonny, secara teknis, anggaran Rp 2,5 triliun terlalu besar. Perhitungannya, anggaran proyek itu maksimum Rp 1,7 triliun. "Maksimum Rp 1,7 triliun. Kalaupun siap dengan gambar yang saya peroleh saat bertemu rapat, untuk volume gedung, fungsinya, kegunaan gedung," kata dia.
Sonny pernah mengikuti rapat pada Oktober 2009 untuk membahas proyek Hambalang di Kemenpora. Rapat dihadiri oleh Deddy Kusdinar yang saat itu menjabat Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora.
Sonny melanjutkan, jumlah Rp 2,5 triliun tersebut dianggap tidak mungkin dapat membangun di tanah Hambalang yang bermasalah. Pertama, terang Sonny, belum ada batas jelas lahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), belum ada amdal, dan review masterplan proyek belum sempurna.
"Jadi, Rp 125 miliar sampai Rp 2,5 triliun bukan perubahan yang sedikit. Masih ada bangunan di sana, umurnya baru 5 tahun. Saya selalu sampaikan di forum dan di e-mail saya. Ini belum siap," terang Sonny.
Sonny pun langsung melapor ke atasannya Dirut PT BIE, Ida Nuraida. Mereka akhirnya menyatakan mundur dari proyek Hambalang.
Dalam kasus Hambalang, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy, mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, dan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer.
Dalam pengembangannya, KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang. Dalam perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini merugikan negara sebesar Rp 463,6 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.