"Teradu (Andry) terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Majelis menjatuhkan sanksi peringatan kepada Andry Dewanto," ujar anggota DKPP Nur Hidayat Sardini saat membacakan putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Kamis (7/11/2013).
Andry terbukti telah bertindak memihak karena mengirimkan pesan pada 21 Agustus 2013. Pesan tersebut berbunyi "Saksikan keunggulan Cagub PKB Khofifah IP dlm debat kandidat di Metro TV Live dr Gramedia Expo malam ini jam 19.00 WIB. Sebarkan..."
Nur Hidayat mengatakan, dalam pemeriksaan terhadap Andry, yang bersangkutan mengakui tindakannya itu dan langsung meralatnya.
"Teradu langsung meralat pesannya dan telah mengajukan permohonan maaf," kata Nur Hidayat membacakan pertimbangannya.
Seusai sidang, Andry mengatakan menerima putusan tersebut. "Ya, saya menerima. Diperingatkan ya, terima," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.