Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Janji Kaji Kembali Tes Psikologis untuk Anggotanya

Kompas.com - 07/11/2013, 14:52 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Ronny Franky Sompie mengakui jika tak ada jadwal pemeriksaan psikologis secara berkala terhadap anggota kepolisian yang memegang senjata api. Pemeriksaan psikologis baru akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan yang ada.

"Enggak sesering tes kesehatan. Bisa setahun, dua tahun, atau berubah sesuai dengan kajian pimpinan," kata Ronny di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (7/11/2013).

Namun, setelah peristiwa penembakan yang dilakukan oknum anggota Satuan Brimob Polri, Briptu W, terhadap anggota satpam bernama Bachrudin (35) di Cengkareng, Jakarta Barat, Polri akan mengevaluasi kembali tahap pemeriksaan psikologis terhadap anggotanya, termasuk pengkajian penggunaan senjata api.

Ronny mengungkapkan, seorang anggota kepolisian yang akan menerima senjata api harus menjalani serangkaian tes yang panjang. Pertama, seorang anggota harus mendapat rekomendasi dari atasannya untuk menjalani tes psikologis.

"Tapi, sebelum rekomendasi diajukan, dia (anggota) harus mahir menggunakan senjata api terlebih dahulu," katanya.

Kemudian, setelah dinyatakan mahir, barulah anggota tersebut menjalani serangkaian tes psikologis. Jika hasil tes tersebut menyatakan anggota itu tidak memiliki ganguan kejiwaan dan siap menggunakan senjata api, barulah Polri mengeluarkan surat izin yang menyatakan anggota tersebut layak untuk menggunakannya.

Sementara itu, terkait sanksi yang akan diberikan kepada Briptu W, Ronny mengatakan, Polri masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polres Jakarta Barat. Setelah itu, Briptu W akan menjalani proses persidangan dan akan dilutuskan oleh hakim apakah bersalah atau tidak dalam perkara ini.

"Sanksi hukum, pro-yustisia, kita serahkan kepada proses penegakan hukum sampai ke sidang pengadilan. Ini pidana umum, Polri tunduk kepada KUHP," katanya.

Seperti diberitakan, Briptu W, oknum Brimob Polri yang menembak seorang anggota satpam bernama Bachrudin (35) di Ruko Seribu Blok L Galaxy, Taman Palem Lestari, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (5/11/2013) malam, disebut-sebut sering mendatangi kompleks ruko tersebut. Pelaku kerap datang dalam kondisi mabuk untuk meminta jatah. 

Seorang rekan korban bernama Lorent (22) mengatakan, pelaku sudah dikenal oleh satpam-satpam lain di kompleks ruko tersebut. Menurut dia, W sering datang ke sana dan meminta jatah uang ataupun minuman keras.

Pelaku juga dikenal "menguasai" kawasan itu dengan meminta para satpam di kawasan tersebut mematuhinya. Sebelum menembak Bachrudin (30), W menegurnya karena ia tak memberi hormat. Oknum polisi ini pun meminta Bachrudin melakukan push-up sebagai hukuman. Karena merasa tak bersalah, Bacharudin menolak melakukan perintah itu. Menerima penolakan, W langsung menembak Bachrudin dari jarak sekitar setengah meter.

Bachrudin langsung jatuh dan tewas di tempat akibat tembakan tersebut. Peluru menembus dada kirinya. Lokasi penembakan berada di depan kantor Panin Bank yang berjarak 100 meter dari Pintu III Ruko Seribu. Jenazah Bachrudin sudah dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk diotopsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com