Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim MK, Jangan Salah Lagi Pilih Ketua MK!

Kompas.com - 01/11/2013, 09:03 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Delapan hakim konstitusi yang tersisa dituntut tidak lagi melakukan kesalahan dalam memilih ketua Mahkamah Konstitusi seperti ketika memilih Akil Mochtar. Rencananya, Mahkamah Konstitusi akan memilih pemimpin baru pada Jumat (1/11/2013).

"Kepada delapan hakim MK yang akan memilih ketua, kita minta jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama," ujar anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Hutabarat, di Jakarta, Jumat (1/11/2013).

Martin menilai, pemilihan Akil menjadi Ketua MK menggantikan Mahfud MD beberapa bulan lalu merupakan keputusan yang fatal. Menurutnya, sulit dipercaya jika para hakim yang memilih Akil dahulu tidak saling mengenal integritas dan karakteristik masing-masing. Oleh karena itu, ia meminta agar semua hakim konstitusi meninggalkan ambisi pribadi dan mengutamakan kepentingan luas demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK.

Dia berharap agar para penjaga konstitusi bisa aklamasi dalam memilih ketua barunya dengan mempertimbangkan integritas dan jiwa kepemimpinan yang kuat. "Saya yakin kedelapan hakim MK ini tidak perlu diajari lagi, tapi sudah tahu siapa yang pantas harus mereka pilih menjadi ketua untuk memulihkan wibawa dan nama baik MK ke depan," ucap Martin.

Seperti diberitakan, MK akan memilih pengganti Ketua MK nonaktif Akil Mochtar yang tersangkut kasus dugaan korupsi ketika menangani sengketa hasil pemilihan kepala daerah. Akil sudah mengundurkan diri sebagai hakim konstitusi. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga telah memberhentikan sementara Akil sebagai Ketua MK.

Mekanisme pemilihan ketua MK mengacu Peraturan MK Nomor 13 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK. Dalam peraturan itu, setiap hakim MK berhak dipilih dan memilih ketua MK. Pemilihan ketua MK dilakukan dalam rapat pleno hakim yang harus dihadiri oleh minimal tujuh hakim konstitusi agar mencapai kuorum. Proses pemilihan diupayakan melalui musyawarah. Namun, jika tidak terjadi aklamasi, maka dilakukan voting. Hakim konstitusi yang mendapat suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com