Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Nurul Arifin, mengatakan, keputusan ini diambil lantaran DPR tidak memiliki waktu yang cukup untuk membahasnya kembali. "Tetap di prolegnas tapi tidak cukup (waktu) kalau itu (RUU Pilpres) dibahas. Makanya kita sepakat dalam lobi tadi di paripurna tidak dicabut," kata Nurul di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (24/10/2013).
Sebelum diputuskan di paripurna, Baleg DPR telah lebih dulu menyatakan bahwa proses pembahasan revisi Undang-Undang Pilpres dihentikan. Alasannya, pasal terkait presidential threshold (PT) masih belum menemukan titik temu. Padahal, pembahasan revisi UU Pilpres ini sudah berjalan lebih dari 1,5 tahun.
Di dalam rapat pleno Baleg DPR yang digelar sebanyak ketujuh kali itu, sembilan fraksi masih bersikeras pada pendiriannya masing-masing. Lima fraksi menolak adanya revisi, seperti Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.
Sementara empat fraksi lainnya, yaitu Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Hanura, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, mendukung adanya revisi dan perubahan dalam PT.
Ketua Baleg DPR Ignatius Mulyono menuturkan, penghentian pembahasan revisi UU Pilpres berarti seluruh pasal yang sempat dibahas tidak berlaku lagi. Pemilu 2014 tetap menggunakan Undang-Undang Pilpres yang sudah ada.
Jika ada aturan tambahan yang diperlukan untuk menyesuaikan UU Partai Politik dan UU Pemilu yang sudah direvisi terlebih dulu, kata Mulyono, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu bisa mengaturnya dalam peraturan KPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.