Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Parpol Tentang Penarikan RUU Pilpres dari Prolegnas

Kompas.com - 22/10/2013, 14:57 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat,  pada Selasa (22/10/2013) yang dijadwalkan untuk mencabut RUU Pilpres dari daftar program legislasi nasional (prolegnas) berlangsung alot. Empat partai politik yang sejak awal menginginkan perubahan Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres meminta agar pembahasan RUU tersebut dilanjutkan.

"Saya menyatakan yang mempunyai otoritas adalah paripurna. Di Baleg tidak ada kata sepakat, pencabutan di prolegnas tetap harus dijalankan dalam mekanisme tertinggi di paripurna. Paripurna bukan hanya penetapan saja," ujar anggota Badan Legislasi dari Fraksi PPP, Ahmad Yani.

Anggota Baleg dari Fraksi PKS, Indra juga sependapat dengan Yani. Menurut Indra, Baleg telah mengingkari pandangan empat partai politik yang menentang pencabutan RUU Pilpres dari prolegnas. Ia pun berpandangan bahwa pencabutan RUU Pilpres dari Prolegnas dapat ditarik dengan syarat semua fraksi sepakat.

"Tapi kan pada kenyatannya dalam rapat Baleg yang lalu, ada dua fraksi menolak dan menyatakan keberatannya, dan dua fraksi lain walkout," ucap Indra.

Hal sama juga diutarakan oleh anggota Baleg dari Fraksi Partai Hanura, Djamal Aziz dan anggota Baleg dari Fraksi Partai Gerindra Martin Hutabarat. Ketua Baleg Ignatius Mulyono pun ikut menyatakan pandangannya. Menurut Mulyono, pencabutan itu sebenarnya sudah disepakati oleh Baleg dan pemerintah. Namun, apalabila ada tentangan, ia menyerahkan sepenuhnya ke dalam forum paripurna.

"Kalau pun tidak perlu ditarik, silakan di paripurna," katanya.

Hingga kini, interupsi terus berlangsung. Setidaknya sudah ada 20 kali interupsi yang terjadi dalam forum rapat paripurna. Menurut Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, permasalahan kali ini lebih kepada tafsir. Ia meminta kepada para anggota Dewan menyampaikan pandangannya yang bersifat solutif.

"Tolong, yang sifatnya solutif mengingat saat ini sudah banyak anggota yang sudah pergi, kalau bisa jangan sampai voting," kata Priyo.

Kontroversi RUU Pilpres

RUU Pilpres sudah masuk dalam Prolegnas sekitar 1,5 tahun lalu. Pembahasan RUU ini mentok lantaran partai politik masih berbeda sikap soal presidential treshold (PT). Empat partai menolak mendorong adanya revisi atas PT itu yakni Fraksi PKS, Fraksi PPP, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Hanura.

Sementara, lima fraksi lainnya yakni Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Pada rapat pleno Baleg tanggal 3 Oktober akhirnya menyepakati pembahasan RUU Pilpres dihentikan dengan catatan Fraksi PPP dan Fraksi Partai Hanura walk out. Sementara Fraksi PKS dan Fraksi Partai Gerindra menyampaikan catatan keberatan atas keputusan Baleg yang menghentikan pembahasan RUU Pilpres ini. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak di Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak di Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Sholat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Sholat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian Kabinet Prabowo-Gibran

Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com