"Meminta majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menjatuhkan pidana terhadap terdakwa hukuman 7 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Menyatakan terdakwa tebukti melakukan tindak pidana pencucian uang," ujar Jaksa Rini Triningsih saat membaca tuntutan Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/10/2013).
Teman dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq itu dianggap terbukti bersama-sama Luthfi menerima uang Rp 1,3 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi.
Jaksa juga menganggap Fathanah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan yang nilainya mencapai Rp 38,709 miliar.
"Terdakwa pada Januari 2011 sampai Januari 2013 melakukan tindak pidana pencucian uang sebanyak Rp 38,709 miliar dari beberapa perbuatan," kata Ronald Worotikan.
Dalam hal ini, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan Fathanah yaitu perbuatannya dianggap berdampak buruk pada peternak lokal. Kemudian Fathanah alias Olong juga pernah melakukan tindak kejahatan di Australia. Adapun hal-hal yang meringankan yaitu Fathanah berlaku sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.