"Sepanjang penyelesaian sengketa di MA ada banyak persoalan, saat itu semua pihak menaruh harapan cukup besar kepada MK. Tanpa mengabaikan kasus yang sekarang (dugaan korupsi oleh Ketua non-aktif MK Akil Mochtar), kami merekomendasikan kewenangan sengketa pilkada tetap berada di MK," ujar Veri, pada diskusi "Tarik Ulur Kewenangan Sengketa Pilkada: Antara MK dan MA" di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (13/10/2013).
Menurutnya, kewenangan MK untuk menangani sengketa pilkada harus tetap dipertahankan untuk keberlanjutan penegakan hukum pemilu. Ia mengatakan, bolak-balik lembaga penyelesai sengketa pilkada menyebabkan koreksi terhadap penataan peradilan pemilu tidak akan dapat dilakukan.
Selain itu, Veri menilai, MA belum menjadi lembaga yang dipercaya untuk menyelesaikan sengketa pilkada. Menurutnya, MA masih harus berbenah.
"Kita perlu memberi ruang yang cukup pada MA untuk menata dan melakukan perbaikan lembaga ini," lanjutnya.
Ia mengungkapkan, beban perkara di MA masih besar. Pada 2012 lalu, penumpukan perkara di pengadilan negeri yang berada di bawah MA mencapai 284.334 sisa perkara.
"Apakah masih relevan menyerahkan sengketa pilkada ke MA, yang bebannya saja sudah cukup tinggi. kita harus memberi ruang cukup besar agar MA bisa memperbaiki internalnya," lanjut Veri.
Hal senada disampaikan Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho. Menurutnya, menyerahkan penyelesaian sengketa pilkada ke MA tak akan menyelesaikan masalah. Namun, justru akan menambah masalah.
Integritas hakim MA, kata Emerson, masih buruk. Pada 2011, terdapat 1.658 laporan terkait hakim nakal di Komisi Yudisial (KY). Menurutnya, penyelesaian sengketa pilkada harus tetap di MK. Hanya, ada beberapa hal yang harus diperbaiki di MK. Salah satunya, soal rekrutmen dan pengawasan MK.
"MK ini keblinger kalau menolak diawasi dan hanya mengandalkan pengawasan internal," ujar Emerson.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.