Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Putusan MK Tak Perlu Dikaji Ulang

Kompas.com - 10/10/2013, 19:09 WIB
Sandro Gatra

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi berpendapat, putusan sengketa hasil pemilu kepala daerah yang telah dikeluarkan Mahkamah Konstitusi tidak perlu dikaji ulang. Pengkajian ulang putusan akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Kalau itu dikaji ulang (putusan MK), tidak akan ada kepastian hukum. Keputusan yang lama, sudahlah, itu sudah final. Ketika diputuskan, itu memiliki kekuatan hukum tetap. Kita perlu kepastian hukum," kata Gamawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (10/9/2013).

Hal itu dikatakan Gamawan ketika dimintai tanggapan banyaknya pihak yang meragukan keputusan sengketa hasil pemilukada di MK pascaterungkapnya dugaan korupsi yang dilakukan Ketua MK (nonaktif) Akil Mochtar.

Akil disangka menerima suap ketika menangani sengketa pemilukada di Lebak, Banten, dan di Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Gamawan mengatakan, yang terpenting adalah mengawasi dengan ketat jalannya penyelesaian sengketa selanjutnya. Pihak yang tidak terima dengan hasil rekapitulasi KPU juga sebaiknya tetap menyelesaikannya di MK.

Meski demikian, tambah Gamawan, sebelum terungkap kasus Akil, pihaknya sudah menyelesaikan sengketa terkait pemilu di Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung.

"Mekanismenya sama seperti di MK, tapi lebih efisien, lebih cepat," pungkasnya.

Seperti diberitakan, dalam UUD 1945, MK diberi kewenangan menyelesaikan perselisihan pemilu. Ketika terungkap kasus Akil, berbagai pihak mendesak kewenangan menyelesaikan sengketa hasil pemilukada dihapus dan diserahkan ke pengadilan di daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com