Aktivis KASUM, Usman Hamid, mengatakan, ada keganjilan bahwa PK tersebut diselenggarakan secara tertutup. Terlebih lagi, kasus pembunuhan Munir adalah kasus besar yang sudah menyangkut masalah demokrasi di negeri ini.
"Kalau mereka beralasan bahwa PK tidak perlu dibuka, diselenggarakan secara tertutup saja, saya kira itu keliru besar," ujarnya.
Dia pun mencontohkan PK terkait perkara Akbar Tandjung. PK tersebut dibuka secara terang-terangan ke publik, bahkan disiarkan secara langsung di televisi. Tertutupnya sidang PK kasus Pollycarpus telah mencederai proses peradilan. Dalam peradilan, proses dan hasilnya memiliki nilai penting yang sama.
"Jadi, kalau prosesnya saja tidak memperlihatkan keadilan, memang busuk lembaga peradilan di Indonesia ini," lanjut Usman.
Usman mengaku pihaknya telah memintai MA keterangan lebih jauh mengenai pertimbangan yang digunakan dalam menjatuhkan PK tersebut. Namun, pihak MA belum dapat memberikan keterangan hingga saat ini.
KASUM mengatakan, informasi putusan PK hanya diperoleh dari website MA. Permohonan PK yang diajukan Pollycarpus merupakan respons atas putusan PK yang diajukan Kejaksaan Agung. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Kejaksaan Agung dan menghukum Pollycarpus 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.