Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yudi Setiawan Bayari Kunker Fraksi PKS ke Istanbul Rp 1 Miliar

Kompas.com - 03/10/2013, 17:52 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pengusaha Yudi Setiawan (36) menegaku pernah memberikan Rp 1 miiliar untuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Menurutnya uang itu digunakan sebagai biaya kunjungan kerja anggota DPR Fraksi PKS) ke Istanbul, Turki pada 2012.

"Totalnya Rp 1 miliar untuk kunker ke Istanbul rombongan anggota DPR dari Fraksi PKS," kata Yudi, yang bersaksi di sidang kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi dan pencucian uang dengan terdakwa Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (3/10/2013).

Menurut Yudi, uang itu tak diberikannya sekaligus. Pertama, transfer Rp 950 juta pada 25 September 2012, kemudian Rp 35 juta dan Rp 15 juta.

Yudi juga merinci sejumlah uang lainnya yang diberikannya pada Fathanah maupun Luthfi. Saat itu, Luthfi masih menjabat sebagai Presiden PKS. Dia mengaku pernah memberikan cek sebesar Rp 500 juta untuk Pilgub Jabar. Cek itu diserahkannya langsung pada Luthfi di Lapangan Tembak Senayan. Kemudian uang Rp 450 juta diberikan kepada Luthfi. Menurut Yudi, uang itu untuk Hidayat Nur Wahid yang saat itu mencalonkan diri dalam Pilgub DKI Jakarta.

"Ini katanya keperluan LHI untuk Hidayat Nur Wahid. Rp 450 juta diterima LHI untuk bayar saksi coblosan," terang Yudi. (baca: Yudi Setiawan Serahkan Rp 450 Juta untuk Hidayat Nur Wahid).

Namun, dikonfirmasi terpisah, Hidayat membantah pernah menerima uang dari Yudi Setiawan. (baca: Hidayat Nur Wahid Bantah Terima Rp 450 Juta dari Yudi Setiawan).

Sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan, Yudi yang merupakan Direktur PT Cipta Inti Parmindo, Fathanah, dan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq pernah bertemu untuk membahas proyek di Kementrian Pertanian. Diantaranya proyek benih jagung dan kopi. Fathanah disebut beberapa kali menerima uang dari Yudi karena memuluskan perusahaan Yudi memenangkan proyek itu.

Yudi sendiri saat ini terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga dan sarana penunjang pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan dan kasus dugaan korupsi Bank Jabar Banten (BJB).

Adapun, Fathanah dan Luthfi didakwa menerima pemberian hadiah atau janji dari Juard dan Arya (Direktur PT Indoguna Utama) terkait kepengurusan kuota impor daging sapi untuk perusahaan tersebut Rp 1,3 miliar. Keduanya juga didakwa tindak pidana pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com