Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Mahfud, Hakim yang Benar Berani Langgar UU

Kompas.com - 30/09/2013, 15:08 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan, hakim yang benar adalah hakim yang berani mengeluarkan putusan adil sesuai dengan hati nurani dan etika yang ada. Menurutnya, ada waktu di mana hakim berada di posisi sulit karena harus mengambil keputusan yang sebenarnya melanggar Undang-Undang (UU).

"Hakim yang benar itu adalah yang berani melanggar Undang-Undang. Berani mencari keadilan sesuai dengan nilai hukum yang ada," kata Mahfud, dalam sebuah diskusi di Gedung LIPI, Jakarta, Senin (30/9/2013).

Saat ini, kata Mahfud, tegaknya hukum terganggu karena ada praktik transaksi yang membuat penegak hukum tersandera. Kecurangan yang terjadi begitu masif dapat merusak sistem hukum yang dianggapnya sudah cukup baik. Sejatinya, kata Mahfud, semua hal yang bertabrakan dengan rasa keadilan dan kesejahteraan masyarakat harus dibatalkan. Hal ini pernah dilakukannya saat menjadi Ketua MK dengan membubarkan BP Migas.

"Waktu itu kami bubarkan karena kami berpikir BP Migas di dalam pelaksanaannya bertentangan dengan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Bayangkan, berapa triliun korupsi di sektor migas," ujarnya.

Contoh lainnya, Mahfud bercermin dari apa yang pernah ditunjukkan oleh Hakim Agung Bismar Siregar. Sewaktu masih menjabat sebagai hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, Bismar pernah menambah vonis untuk pelaku pemerkosaan. Pelaku adalah seorang kepala sekolah yang mencabuli muridnya sendiri. Oleh Pengadilan Negeri Tanjung Balai, pelaku divonis ringan selama tujuh bulan. Setelah banding dan ditangani Bismar, vonisnya ditambah menjadi tiga tahun.

Lainnya, ujar Mahfud, adalah putusan-putusan MK terkait penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dalam kepemimpinannya, MK beberapa kali membatalkan hasil Pilkada saat menemukan bukti adanya kecurangan yang terjadi dalam pesta demokrasi tersebut.

"Sebetulnya dalam undang-undang itu urusannya KPU, tapi kalau ada kecurangan kita tidak bisa diam, harus dibatalkan, kita langgar saja undang-undang," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com