Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa 10 Jam, Plt Kepala SKK Migas Mengaku Ditanya soal Tupoksi

Kompas.com - 12/09/2013, 21:51 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Yohanes Widjonarko, diperiksa selama kurang lebih 10 jam sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap kegiatan hulu migas yang melibatkan Kepala SKK Migas nonaktif Rudi Rubiandini, Kamis (12/9/2013).

Seusai diperiksa, Yohanes mengaku diajukan pertanyaan seputar tugas pokok dan fungsinya (tupoksi). "Ya tupoksi ditanya, pekerjaan sehari-hari. Kita menerangkan mengenai tupoksinya," kata Yohanes di Gedung KPK, Jakarta, seusai diperiksa.

Yohanes sempat membantah disebut ikut mengatur pemenang tender proyek minyak di SKK Migas. Menurutnya, penentuan pemenang tender merupakan kewenangan tim teknis. "Ya itu kan kewenangan ada di teknis, waktu itu kan saya menjabat sebagai wakil kepala, yang berwenang itu di teknis," ungkapnya.

KPK memeriksa Yohanes karena dia dianggap tahu dan dapat memberikan informasi seputar kasus dugaan suap kegiatan hulu migas yang menjerat Rudi. Pemeriksaan Yohanes juga untuk melengkapi berkas perkara Rudi.

Selain Yohanes, KPK memanggil saksi lainnya, yakni pegawai SKK Migas Gerhard Marten dan Tri Kusuma Lydia.

Seusai diperiksa hari ini, Gerhard mengaku diajukan sekitar 15 pertanyaan oleh penyidik. Mengenai materi pemeriksaan, dia enggan mengungkapkannya. "Ya, cuma dipanggil, standar saja pertanyaannya sama yang lain. Kalau rinciannya, tanya saja kepada yang periksa," kata Gerhard.

Sebelumnya, KPK memeriksa Kepala Divisi Komersialisasi Minyak Agoes Sapto Raharjo, Kepala Divisi Komersialisasi Gas Bumi Poppi Ahmad Nafis, dan Kepala Divisi Penunjang Operasi Iwan Ratman. Ketiga petinggi SKK ini sudah dicegah bepergian keluar negeri selama enam bulan terhitung sejak Kamis (14/8/2013).

Seusai diperiksa pada Rabu (11/9/2013), Poppi mengaku diajukan pertanyaan oleh penyidik KPK seputar tugas pokok dan fungsinya. Poppi juga membantah terlibat pengaturan pemenang tender proyek minyak di SKK Migas. Menurutnya, penentuan pemenang tender dilakukan oleh tim, bukan perorangan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rudi dan pelatih golfnya, Deviardi alias Ardi, sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima pemberian hadiah uang 700.000 dollar AS dari komisaris PT Kernel Simon G Tanjaya. KPK juga menetapkan Simon sebagai tersangka.

Diduga, pemberian uang tersebut berkaitan dengan kewenangan Rudi sebagai Kepala SKK Migas. Terkait penyidikan kasus ini, KPK beberapa kali menggeledah kantor SKK Migas. Dari sana, penyidik menyita 60.000 dollar Singapura, 2.000 dollar AS, dan kepingan emas seberat 180 gram.

Penyidik juga menemukan uang dalam deposit boks Rudi di Bank Mandiri, Jakarta, senilai total 350.000 dollar AS. Selain uang, petugas KPK menyita Toyota Camry Hybrid yang diduga pemberian dari Deviardi untuk Rudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com